Syamsul Muh 2010

sejarah rumah sakit islam

Selasa, 28 Desember 2010

Asal Mula Rumah Sakit dalam Sejarah Islam
By osolihin




ilustrasp | foto: www.republika.co.id
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–Kemajuan bidang medis memicu perkembangan lebih jauh. Tak melulu karya dan pemikiran yang berserak. Namun, pada akhirnya muncul sebuah institusi berupa rumah sakit. Keberadaan rumah sakit selain berfungsi sebagai pusat pelayanan kesehatan juga menjadi sentra pengembangan ilmu medis.

Rumah sakit yang representatif paling awal dibangun di Baghdad, Irak pada masa pemerintahan Dinasti Abbasiyah. Tepatnya, ketika Harun al-Rasyid (786809) menjadi khalifah. Rumah sakit dikenal dengan sebutan bimaristan atau maristan. Bangunan rumah sakit di Baghdad besar dan megah.

Rancang bangunnya menjadi acuan bagi rumah sakit lainnya yang baru didirikan di wilayah Islam. Gambaran mengenai rumah sakit di Baghdad disampaikan oleh sejarawan Muslim terkemuka al-Jubair. Ia mengunjungi Baghdad pada 1184 Masehi. Menurutnya, perlengkapan rumah sakit sangat memadai.

Bahkan ia mengungkapkan, kemegahannya tak kalah dengan istana khalifah. Kebutuhan air bersih di rumah sakit disalurkan langsung dari Sungai Tigris. Pada masa selanjutnya, umat Islam membangun sejumlah rumah sakit besar dan terintegrasi. Maksudnya, rumah sakit itu mampu memberi pelayanan pengobatan beragam jenis penyakit.

Selain itu, terdapat fasilitas rawat inap, ruang penyimpanan dan pelayanan obatobatan, tempat pendidikan bagi dokter dan tenaga medis, perpustakaan, bahkan menjadi pusat pengembangan ilmu serta praktik kedokteran. Sebagian besar rumah sakit Islam berkonsep modern sudah memiliki standar semacam ini.

Oleh karena itu, rancang bangun dan tata letak ruangan rumah sakit menjadi penting untuk dapat mengakomodasi seluruh fungsi tadi. Beberapa ruangan khusus melengkapi sarana yang ada. Hal itu diungkapkan dalam buku History of the Arabs. Si penulis buku, Philip K Hitti, menyebut rumah sakit Islam mempunyai ruangan khusus perempuan.

Berdiri pula gudang obat yang menyatu dengan bangunan rumah sakit. “Beberapa di antaranya dilengkapi perpustakaan kedokteran. Rumah sakit juga menawarkan kursus pengobatan,” urai Hitti. Gambaran yang hampir sama tercantum dalam artikel berjudul “Islamic Culture and the Medical Arts” pada laman National Library of Medicine.

Artikel tersebut menggambarkan, rumah sakit yang didirikan umat Islam di Suriah maupun Mesir sepanjang abad ke-12 dan ke-13 juga memiliki setidaknya empat bangsal besar. Ruangan lain berukuran tidak terlampau luas, seperti ruang untuk dapur, gudang, apotek, tempat istirahat staf, dan perpustakaan.

Tiap bangsal biasanya dilengkapi pancuran air bersih untuk minum atau mandi. Rumah sakit menerapkan pemisahan bangsal pasien perempuan dan laki-laki. Juga bangsal untuk pasien berpenyakit menular dirawat di ruangan terpisah dari pasien lain. Selain itu, ada pula ruang khusus bagi pasien penyakit mata dan disentri.

Di sisi lain, ada area khusus yang digunakan sebagai ruangan operasi dan ruang perawatan pasien gangguan jiwa. Kamar mandi dengan pasokan air memadai tersedia pada beberapa bagian rumah sakit. Para pengelola rumah sakit sangat memerhatikan unsur kebersihan sehingga tidak membiarkan kamar mandi dalam keadaan kotor.

Sejumlah rumah sakit milik pemerintah memiliki laboratorium guna meracik beragam obat. Tak jarang, pusat farmasi ini sanggup memproduksi obat-obatan dalam skala besar. Sebagian besar obat diberikan untuk pasien rumah sakit dan sebagian lagi disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Prestasi mengagumkan ketika rumah sakit menjadi tempat pendidikan, tempat menempa mahasiswa kedokteran dan perawat, serta pengembangan kajian medis. Ada pula ruangan yang digunakan sebagai tempat belajar-mengajar. Tradisi itu mulai berlangsung pada masa Khalifah al-Ma’mun serta al-Mu’tashim, dan masih ada di era Seljuk dan Usmani.

Di Rumah Sakit Bursa yang berdiri di dekat istana Sultan Yildirim, dibuka sekolah kedokteran. Di rumah sakit itu, di samping ada ruang belajar, ada pula ruangan pengajar yang juga para dokter senior. Perpustakaan besar yang menyimpan bermacam naskah ilmiah medis turut melengkapi sarana pendidikan.

Rumah sakit lain yang membuka fasilitas pelatihan kedokteran yakni RS al-Nuri di Damaskus, Suriah dan RS Marakesh di Maroko. Ruangan yang sangat penting dan selalu ada di rumah sakit Islam adalah masjid atau tempat ibadah. Fasilitas tersebut memudahkan pasien dan pengunjung dalam menunaikan ibadah.

Tak heran, ruangannya cukup besar dan bisa menampung banyak jamaah. Selain itu, dalam artikel berjudul “The Beginning of the Islamic Hospitals” pada laman muslimheritage menuturkan, di sana dibangun pula gereja bagi pengunjung, pasien, maupun tenaga kesehatan yang beragama Nasrani.

Manajemen rumah sakit menyediakan ruang tunggu bagi pengunjung. Sarana penunjang lainnya adalah aula, klinik pasien rawat jalan dan penyakit ringan, juga dapur. Dan yang membanggakan, seluruh pelayanan dan sarana itu dapat dinikmati oleh pasien tanpa dipungut biaya sepeser pun. Ilmuwan Hossam Arafa dalam tulisan berjudul “Hospital in Islamic History” mengatakan, karakteristik rumah sakit Islam adalah melayani pasien tanpa memandang asal usul, etnis, suku, maupun agama. Semua berhak menerima perawatan medis tanpa perlu membayar biaya layanan rumah sakit.

Dana yang dibutuhkan untuk memberikan layanan pengobatan, perawatan, hingga biaya operasional rumah sakit sepenuhnya berasal dari dana wakaf. Umat Muslim dan penguasa mewakafkan sebagian harta mereka untuk kepentingan sosial dan agama. Pada masa itu, dana wakaf yang terkumpul cukup besar.

Dana wakaf tersebut lebih dari cukup untuk membiayai pembangunan serta operasional rumah sakit. Sebagian anggaran negara juga didistribusikan ke rumah sakit, terutama untuk pemeliharaan peralatan dan penyediaan obat-obatan. Karena itulah, rumah sakit bisa beroperasi secara maksimal dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi pasien. Konsep dan rancang bangun rumah sakit modern milik umat Muslim ini dijadikan model bagi rumah sakit-rumah sakit yang didirikan di Eropa beberapa abad kemudian. [republika]

Sejarah Tahun Baru

Tahun Baru Masehi: Sejarah Kelam Penghapusan Jejak Islam


sumber: www.eramuslim.com

Dalam beberapa hari ke depan, tahun 2009 akan segera berganti, dan tahun 2010 akan menjelang. Ini tahun baru Masehi, tentu saja, karena tahun baru Hijriyah telah terjadi satu pekan yang lalu. Bagi kita orang Islam, ada apa dengan tahun baru Masehi?

Sejarah Tahun Baru Masehi

Tahun Baru pertama kali dirayakan pada tanggal 1 Januari 45 SM. Tidak lama setelah Julius Caesar dinobatkan sebagai kaisar Roma, ia memutuskan untuk mengganti penanggalan tradisional Romawi yang telah diciptakan sejak abad ketujuh SM. Dalam mendesain kalender baru ini, Julius Caesar dibantu oleh Sosigenes, seorang ahli astronomi dari Iskandariyah, yang menyarankan agar penanggalan baru itu dibuat dengan mengikuti revolusi matahari, sebagaimana yang dilakukan orang-orang Mesir.

Satu tahun dalam penanggalan baru itu dihitung sebanyak 365 seperempat hari dan Caesar menambahkan 67 hari pada tahun 45 SM sehingga tahun 46 SM dimulai pada 1 Januari. Caesar juga memerintahkan agar setiap empat tahun, satu hari ditambahkan kepada bulan Februari, yang secara teoritis bisa menghindari penyimpangan dalam kalender baru ini. Tidak lama sebelum Caesar terbunuh di tahun 44 SM, dia mengubah nama bulan Quintilis dengan namanya, yaitu Julius atau Juli. Kemudian, nama bulan Sextilis diganti dengan nama pengganti Julius Caesar, Kaisar Augustus, menjadi bulan Agustus.



Perayaan Tahun Baru

Saat ini, tahun baru 1 Januari telah dijadikan sebagai salah satu hari suci umat Kristen. Namun kenyataannya, tahun baru sudah lama menjadi tradisi sekuler yang menjadikannya sebagai hari libur umum nasional untuk semua warga Dunia.

Pada mulanya perayaan ini dirayakan baik oleh orang Yahudi yang dihitung sejak bulan baru pada akhir September. Selanjutnya menurut kalender Julianus, tahun Romawi dimulai pada tanggal 1 Januari. Paus Gregorius XIII mengubahnya menjadi 1 Januari pada tahun 1582 dan hingga kini seluruh dunia merayakannya pada tanggal tersebut.

Perayaan Tahun Baru Zaman Dulu

Seperti kita ketahu, tradisi perayaan tahun baru di beberapa negara terkait dengan ritual keagamaan atau kepercayaan mereka—yang tentu saja sangat bertentangan dengan Islam. Contohnya di Brazil. Pada tengah malam setiap tanggal 1 Januari, orang-orang Brazil berbondong-bondong menuju pantai dengan pakaian putih bersih. Mereka menaburkan bunga di laut, mengubur mangga, pepaya dan semangka di pasir pantai sebagai tanda penghormatan terhadap sang dewa Lemanja—Dewa laut yang terkenal dalam legenda negara Brazil.

Seperti halnya di Brazil, orang Romawi kuno pun saling memberikan hadiah potongan dahan pohon suci untuk merayakan pergantian tahun. Belakangan, mereka saling memberikan kacang atau koin lapis emas dengan gambar Janus, dewa pintu dan semua permulaan. Menurut sejarah, bulan Januari diambil dari nama dewa bermuka dua ini (satu muka menghadap ke depan dan yang satu lagi menghadap ke belakang).



Sedangkan menurut kepercayaan orang Jerman, jika mereka makan sisa hidangan pesta perayaan New Year's Eve di tanggal 1 Januari, mereka percaya tidak akan kekurangan pangan selama setahun penuh. Bagi orang kristen yang mayoritas menghuni belahan benua Eropa, tahun baru masehi dikaitkan dengan kelahiran Yesus Kristus atau Isa al-Masih, sehingga agama Kristen sering disebut agama Masehi. Masa sebelum Yesus lahir pun disebut tahun Sebelum Masehi (SM) dan sesudah Yesus lahir disebut tahun Masehi.

Pada tanggal 1 Januari orang-orang Amerika mengunjungi sanak-saudara dan teman-teman atau nonton televisi: Parade Bunga Tournament of Roses sebelum lomba futbol Amerika Rose Bowl dilangsungkan di Kalifornia; atau Orange Bowl di Florida; Cotton Bowl di Texas; atau Sugar Bowl di Lousiana. Di Amerika Serikat, kebanyakan perayaan dilakukan malam sebelum tahun baru, pada tanggal 31 Desember, di mana orang-orang pergi ke pesta atau menonton program televisi dari Times Square di jantung kota New York, di mana banyak orang berkumpul. Pada saat lonceng tengah malam berbunyi, sirene dibunyikan, kembang api diledakkan dan orang-orang menerikkan "Selamat Tahun Baru" dan menyanyikan Auld Lang Syne.Di negara-negara lain, termasuk Indonesia? Sama saja!



Bagi kita, orang Islam, merayakan tahun baru Masehi, tentu saja akan semakin ikut andil dalam menghapus jejak-jejak sejarah Islam yang hebat. Sementara beberapa pekan yang lalu, kita semua sudah melewati tahun baru Muharram, dengan sepi tanpa gemuruh apapun. (sa/berbagaisumber)

Natal dan Tahun Baru



Bolehkah Mengikuti Natal Bersama dan Tahun Baru ?

Muraja’ah: Ustadz Abu Salman

Setiap bulan Desember umat nasrani merayakan hari raya agama mereka, yaitu Hari Natal yang jatuh pada tanggal 25 Desember. Mendekati bulan ini, beberapa sudut pertokoan mulai ramai dengan hiasan natal. Supermarket-supermarket yang mulanya sepi-sepi saja, kini dihiasi dengan pernak-pernik natal. Media massa pun tidak ketinggalan ikut memeriahkan hari raya ini dengan menayangkan acara-acara spesial natal.

Disudut kampus, seorang mahasiswi berkerudung menjabat tangan salah seorang teman wanitanya yang beragama nasrani sambil berkata, “Selamat Natal ya…” Aih-aih, tidak tahukah sang muslimah ini bagaimana hukum ucapan tersebut dalam syariat Islam?
Saudariku, banyak sekali umat Islam yang tidak mengetahui bahwa perbuatan ini tidak boleh dilakukan, dengan tanpa beban dan tanpa merasa berdosa ucapan selamat natal itu terlontar dari mulut-mulut mereka. Mereka salah kaprah tentang toleransi beragama sehingga dengan gampang dan mudahnya mereka mengucapkan selamat natal pada teman dan kerabat mereka yang beragama nasrani. Lalu bagaimana sebenarnya pandangan islam dalam perkara ini? Berikut ini adalah bahasan seputar natal yang disusun dari beberapa fatwa ulama.
Natal Menurut Islam
Peringatan Natal, memiliki makna ‘Memperingati dan mengahayati kelahiran Yesus Kristus’ (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Depdiknas terbitan Balai Pustaka). Menurut orang-orang nasrani, Yesus (dalam Islam disebut dengan ‘Isa) dianggap sebagai anak Tuhan yang lahir dari rahim Bunda Maria. Hal ini tentu sangat bertentangan dengan syariat Islam yang mengimani bahwa Nabi ‘Isa ‘alaihis sallam bukanlah anak Tuhan yang dilahirkan ke dunia melainkan salah satu nabi dari nabi-nabi yang Allah utus untuk hamba-hamba-Nya.
Allah Ta’ala berfirman dalam QS Maryam: 30 yang artinya, “Isa berkata, ‘Sesungguhnya aku ini adalah hamba Allah (manusia biasa). Dia memberikan kepadaku Al Kitab (Injil) dan menjadikanku sebagai seorang Nabi.’”
Wahai Saudariku, maka barangsiapa dari kita yang mengaku bahwa dirinya adalah seorang muslim, maka ia harus meyakini bahwa ‘Isa adalah seorang Nabi yang Allah utus menyampaikan risalah-Nya dan bukanlah anak Tuhan dengan dasar dalil di atas.
Tentang Ucapan Selamat Natal
Atas nama toleransi dalam beragama, banyak umat Islam yang mengucapkan selamat natal kepada umat nasrani baik kepada kerabat maupun teman. Menurut mereka, ini adalah salah satu cara untuk menghormati mereka. Ini alasan yang tidak benar, sikap toleransi dan menghormati tidak mesti diwujudkan dengan mengucapkan selamat kepada mereka karena di dalam ucapan tersebut terkandung makna kita setuju dan ridha dengan ibadah yang mereka lakukan. Jelas, ini bertentangan dengan aqidah Islam.
Ketahuilah saudariku, hari raya merupakan hari paling berkesan dan juga merupakan simbol terbesar dari suatu agama sehingga seorang muslim tidak boleh mengucapkan selamat kepada umat nasrani atas hari raya mereka karena hal ini sama saja dengan meridhai agama mereka dan juga berarti tolong-menolong dalam perbuatan dosa, padahal Allah telah melarang kita dari hal itu:
Dan janganlah kamu tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. (QS Al Maidah: 2)
Ketahuilah wahai saudariku muslimah, ketika seseorang mengucapkan selamat natal kepada kaum nasrani, maka di dalam ucapannya tersebut terdapat kasih sayang kepada mereka, menuntut adanya kecintaan, serta menampakkan keridhaan kepada agama mereka. Seseorang yang mengucapkan selamat natal kepada mereka, sama saja dia setuju bahwa Yesus adalah anak Tuhan dan merupakan salah satu Tuhan diantara tiga Tuhan. Dengan mengucapkan selamat pada hari raya mereka, berarti dia rela terhadap simbol-simbol kekufuran. Meskipun pada kenyataannya dia tidak ridha dengan kekafiran, namun tetap saja tidak diperbolehkan meridhai syiar agama mereka, atau mengajak orang lain untuk memberi ucapan selamat kepada mereka. Jika mereka mengucapkan selamat hari raya mereka kepada kita, hendaknya kita tidak menjawabnya karena itu bukan hari raya kita, bahkan hari raya itu tidaklah diridhai Allah.
Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan, adapun ucapan selamat terhadap simbol-simbol kekufuran secara khusus disepakati hukumnya haram misalnya mengucapkan selamat atas hari raya atau puasa mereka dengan mengatakan, ‘Hari yang diberkahi bagimu’ atau ‘Selamat merayakan hari raya ini’, dan sebagainya. Yang demikian ini, meskipun si pengucapnya terlepas dari kekufuran, tetapi perbuatan ini termasuk yang diharamkan, yaitu setara dengan ucapan selamat atas sujudnya terhadap salib, bahkan dosanya lebih besar di sisi Allah dan kemurkaan Allah lebih besar daripada ucapan selamat terhadap peminum khamr, pembunuh, pezina, dan lainnya dan banyak orang yang tidak mantap pondasi dan ilmu agamanya akan mudah terjerumus dalam hal ini serta tidak mengetahui keburukan perbuatannya. Barangsiapa mengucapkan selamat kepada seorang hamba karena kemaksiatan, bid’ah, atau kekufuran, berarti dia telah mengundang kemurkaan dan kemarahan Allah.
Dengan demikian, tidaklah diperkenankan seorang muslim mengucapkan selamat natal meskipun hanya basa-basi ataupun hanya sebagai pengisi pembicaraan saja.
Menghadiri Pesta Perayaan Natal
Hukum menghadiri pesta perayaan natal tidak jauh bedanya dengan hukum mengucapkan selamat natal. Bahkan dapat dikatakan bahwa hukum menghadiri perayaan natal lebih buruk lagi ketimbang sekedar memberi ucapan selamat natal kepada orang kafir karena dengan datang ke perayaan tersebut, maka berarti ia ikut berpartisipasi dalam ritual agama mereka. Dan dengan menghadiri pesta perayaan tersebut berarti telah memberikan kesaksian palsu (Syahadatuzzur) terhadap ibadah yang mereka lakukan dan ini dilarang dalam agama Islam (lihat Tafsir Taisir Karimirrahman, Surat Al Furqon ayat 72).
Allah berfirman yang artinya:
Katakanlah: “Hai orang-orang kafir. Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmu agamu, dan untukkulah agamaku.”
Maka Saudariku, seorang muslim diharamkan untuk hadir pada perayaan keagamaan di luar agama islam baik ia diundang ataupun tidak.
Hukum Merayakan Tahun Baru
Beberapa hari setelah natal berlalu, masyarakat mulai disibukkan dengan persiapan menyambut tahun baru masehi pada tanggal satu Januari. Bagaimana Islam memandang hal ini?
Saudariku, Allah telah menganugerahkan dua hari raya kepada kita, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha dimana kedua hari raya ini disandingkan dengan pelaksanaan dua rukun yang agung dari rukun Islam, yaitu ibadah haji dan puasa Ramadhan. Di dalamnya, Allah memberi ampunan kepada orang-orang yang melaksanakan ibadah haji dan orang-orang yang berpuasa, serta menebarkan rahmat kepada seluruh makhluk.
Ukhti, hanya dua hari raya inilah yang disyariatkan oleh agama Islam. Diriwayatkan dari Anas radhiallahu ‘anhu bahwa ia berkata, “Ketika Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, penduduk Madinah memiliki dua hari raya yang mereka bermain-main di hari raya itu pada masa jahiliyyah, lalu beliau bersabda: ‘Aku datang kepada kalian sedangkan kalian memiliki dua hari raya yang kalian bermain di hari itu pada masa jahiliyyah. Dan sungguh Allah telah menggantikannya untuk kalian dengan dua hari yang lebih baik dari keduanya, yaitu hari raya Idul Adha dan idul Fitri.’” (Shahih, dikeluarkan oleh Ahmad, Abu Daud, An-Nasa’I, dan Al-Baghawi)
Maka tidak boleh umat Islam memiliki hari raya selain dua hari raya di atas, misalnya Tahun Baru. Tahun Baru adalah hari raya yang tidak ada tuntunannya dalam Islam. Disamping itu, perayaan Tahun Baru sangat kental dengan kemaksiatan dan mempunyai hubungan yang erat dengan perayaan natal. Lihatlah ketika para remaja berduyun-duyun pergi ke pantai saat malam tahun baru untuk begadang demi melihat matahari terbit pada awal tahun, kebanyakan dari mereka adalah berpasang-pasangan sehingga tentu saja malam tahun baru ini tidak lepas dari sarana-sarana menuju perzinaan. Jika tidak terdapat sarana menuju zina, maka hal ini dapat dihukumi sebagai perbuatan yang sia-sia. Ingatlah saudariku, ada dua kenikmatan dari Allah yang banyak dilalaikan oleh manusia, yaitu kesehatan dan waktu luang (HR Bukhari). Maka janganlah kita isi waktu luang kita dengan hal sia-sia yang hanya membawa kita ke jurang kenistaan dan menjadikan kita sebagai insan yang merugi.
Saudariku, Allah telah menyempurnakan agama ini dan tidak ada satupun amal ibadahpun yang belum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sampaikan kepada umatnya. Maka tidak ada lagi syari’at dalam Islam selain yang telah Allah wahyukan kepada Muhammadshallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak ada lagi syari’at dalam Islam selain yang telah Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan pada kita. Saudariku, ikutilah apa yang Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam tuntunkan kepada kita, janganlah engkau meniru-niru orang kafir dalam ciri khas mereka. Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia merupakan bagian dari kaum tersebut (Hadits dari Ibnu ‘Umar dengan sanad yang bagus). Setiap diri kita adalah pemimpin bagi dirinya sendiri dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang ia pimpin. Semoga Allah senantiasa menyelamatkan agama kita. Wallaahu a’lam.

HUKUM MEMBERIKAN UCAPAN SELAMAT NATAL

Perbedaan Pendapat tentang Mengucapkan Selamat Natal


Ucapan Selamat Natal, Apa sich Hukumnya???

Diantara tema yang mengandung perdebatan setiap tahunnya adalah ucapan selamat Hari Natal. Para ulama kontemporer berbeda pendapat didalam penentuan hukum fiqihnya antara yang mendukung ucapan selamat dengan yang menentangnya. Kedua kelompok ini bersandar kepada sejumlah dalil.

Meskipun pengucapan selamat hari natal ini sebagiannya masuk didalam wilayah aqidah namun ia memiliki hukum fiqih yang bersandar kepada pemahaman yang mendalam, penelaahan yang rinci terhadap berbagai nash-nash syar’i.

Ada dua pendapat didalam permasalahan ini :

1. Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim dan para pengikutnya seperti Syeikh Ibn Baaz, Syeikh Ibnu Utsaimin—semoga Allah merahmati mereka—serta yang lainnya seperti Syeikh Ibrahim bin Muhammad al Huqoil berpendapat bahwa mengucapkan selamat Hari Natal hukumnya adalah haram karena perayaan ini adalah bagian dari syiar-syiar agama mereka. Allah tidak meredhoi adanya kekufuran terhadap hamba-hamba-Nya. Sesungguhnya didalam pengucapan selamat kepada mereka adalah tasyabbuh (menyerupai) dengan mereka dan ini diharamkan.

Diantara bentuk-bentuk tasyabbuh :
1. Ikut serta didalam hari raya tersebut.
2. Mentransfer perayaan-perayaan mereka ke neger-negeri islam.

Mereka juga berpendapat wajib menjauhi berbagai perayaan orang-orang kafir, menjauhi dari sikap menyerupai perbuatan-perbuatan mereka, menjauhi berbagai sarana yang digunakan untuk menghadiri perayaan tersebut, tidak menolong seorang muslim didalam menyerupai perayaan hari raya mereka, tidak mengucapkan selamat atas hari raya mereka serta menjauhi penggunaan berbagai nama dan istilah khusus didalam ibadah mereka.

2. Jumhur ulama kontemporer membolehkan mengucapkan selamat Hari Natal.
Di antaranya Syeikh Yusuf al Qaradhawi yang berpendapat bahwa perubahan kondisi global lah yang menjadikanku berbeda dengan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah didalam mengharamkan pengucapan selamat hari-hari Agama orang-orang Nasrani atau yang lainnya. Aku (Yusuf al Qaradhawi) membolehkan pengucapan itu apabila mereka (orang-orang Nasrani atau non muslim lainnya) adalah orang-orang yang cinta damai terhadap kaum muslimin, terlebih lagi apabila ada hubungan khsusus antara dirinya (non muslim) dengan seorang muslim, seperti : kerabat, tetangga rumah, teman kuliah, teman kerja dan lainnya. Hal ini termasuk didalam berbuat kebajikan yang tidak dilarang Allah swt namun dicintai-Nya sebagaimana Dia swt mencintai berbuat adil. Firman Allah swt :Artinya :

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8)

Terlebih lagi jika mereka mengucapkan selamat Hari Raya kepada kaum muslimin. Firman Allah swt :

وَإِذَا حُيِّيْتُم بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّواْ بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا ﴿٨٦﴾

Artinya : “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, Maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu.” (QS. An Nisaa : 86)

Lembaga Riset dan Fatwa Eropa juga membolehkan pengucapan selamat ini jika mereka bukan termasuk orang-orang yang memerangi kaum muslimin khususnya dalam keadaan dimana kaum muslimin minoritas seperti di Barat. Setelah memaparkan berbagai dalil, Lembaga ini memberikan kesimpulan sebagai berikut : Tidak dilarang bagi seorang muslim atau Markaz Islam memberikan selamat atas perayaan ini, baik dengan lisan maupun pengiriman kartu ucapan yang tidak menampilkan simbol mereka atau berbagai ungkapan keagamaan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam seperti salib. Sesungguhnya Islam menafikan fikroh salib, firman-Nya :

وَقَوْلِهِمْ إِنَّا قَتَلْنَا الْمَسِيحَ عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ رَسُولَ اللّهِ وَمَا قَتَلُوهُ وَمَا صَلَبُوهُ وَلَكِن شُبِّهَ لَهُمْ وَإِنَّ الَّذِينَ اخْتَلَفُواْ فِيهِ لَفِي شَكٍّ مِّنْهُ مَا لَهُم بِهِ مِنْ عِلْمٍ إِلاَّ اتِّبَاعَ الظَّنِّ وَمَا قَتَلُوهُ يَقِينًا ﴿١٥٧﴾

Artinya : “Padahal mereka tidak membunuhnya dan tidak (pula) menyalibnya, tetapi (yang mereka bunuh ialah) orang yang diserupakan dengan Isa bagi mereka.” (QS. An Nisaa : 157)

Kalimat-kalimat yang digunakan dalam pemberian selamat ini pun harus yang tidak mengandung pengukuhan atas agama mereka atau ridho dengannya. Adapun kalimat yang digunakan adalah kalimat pertemanan yang sudah dikenal dimasyarakat.

Tidak dilarang untuk menerima berbagai hadiah dari mereka karena sesungguhnya Nabi saw telah menerima berbagai hadiah dari non muslim seperti al Muqouqis Pemimpin al Qibthi di Mesir dan juga yang lainnya dengan persyaratan bahwa hadiah itu bukanlah yang diharamkan oleh kaum muslimin seperti khomer, daging babi dan lainnya.

Diantara para ulama yang membolehkan adalah DR. Abdus Sattar Fathullah Sa’id, ustadz bidang tafsir dan ilmu-ilmu Al Qur’an di Universitas Al Azhar, DR. Muhammad Sayyid Dasuki, ustadz Syari’ah di Univrsitas Qatar, Ustadz Musthafa az Zarqo serta Syeikh Muhammad Rasyd Ridho. (www.islamonline.net)

Adapun MUI (Majelis Ulama Indonesia) pada tahun 1981 sebelum mengeluarkan fatwanya, terlebih dahulu mengemukakan dasar-dasar ajaran Islam dengan disertai berbagai dalil baik dari Al Qur’an maupun Hadits Nabi saw sebagai berikut :

A) Bahwa ummat Islam diperbolehkan untuk bekerja sama dan bergaul dengan ummat agama-agama lain dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan masalah keduniaan.

B) Bahwa ummat Islam tidak boleh mencampur-adukkan agamanya dengan aqidah dan peribadatan agama lain.

C) Bahwa ummat Islam harus mengakui ke-Nabian dan ke-Rasulan Isa Almasih bin Maryam sebagaimana pengakuan mereka kepada para Nabi dan Rasul yang lain.

D) Bahwa barangsiapa berkeyakinan bahwa Tuhan itu lebih dari satu, Tuhan itu mempunyai anak dan Isa Almasih itu anaknya, maka orang itu kafir dan musyrik.

E) Bahwa Allah pada hari kiamat nanti akan menanyakan Isa, apakah dia pada waktu di dunia menyuruh kaumnya agar mereka mengakui Isa dan Ibunya (Maryam) sebagai Tuhan. Isa menjawab: Tidak.

F) Islam mengajarkan bahwa Allah SWT itu hanya satu.

G) Islam mengajarkan ummatnya untuk menjauhkan diri dari hal-hal yang syubhat dan dari larangan Allah SWT serta untuk mendahulukan menolak kerusakan daripada menarik kemaslahatan.

Juga berdasarkan Kaidah Ushul Fikih
''Menolak kerusakan-kerusakan itu didahulukan daripada menarik kemaslahatan-kemaslahan (jika tidak demikian sangat mungkin mafasidnya yang diperoleh, sedangkan mushalihnya tidak dihasilkan)''.
Untuk kemudian MUI mengeluarkan fatwanya berisi :

Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa as, akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan di atas.
Mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat Islam hukumnya haram.
Agar ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah Subhanahu Wata'ala dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan perayaan Natal.
Mengucapkan Selamat Hari Natal Haram kecuali Darurat

Diantara dalil yang digunakan para ulama yang membolehkan mengucapkan Selamat Hari Natal adalah firman Allah swt :

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ ﴿٨﴾

Artinya : “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan Berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah : 8)

Ayat ini merupakan rukhshoh (keringanan) dari Allah swt untuk membina hubungan dengan orang-orang yang tidak memusuhi kaum mukminin dan tidak memerangi mereka. Ibnu Zaid mengatakan bahwa hal itu adalah pada awal-awal islam yaitu untuk menghindar dan meninggalkan perintah berperang kemudian di-mansukh (dihapus).

Qatadhah mengatakan bahwa ayat ini dihapus dengan firman Allah swt :

....فَاقْتُلُواْ الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدتُّمُوهُمْ ﴿٥﴾

Artinya : “Maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka.” (QS. At Taubah : 5)

Adapula yang menyebutkan bahwa hukum ini dikarenakan satu sebab yaitu perdamaian. Ketika perdamaian hilang dengan futuh Mekah maka hukum didalam ayat ini di-mansukh (dihapus) dan yang tinggal hanya tulisannya untuk dibaca. Ada juga yang mengatakan bahwa ayat ini khusus untuk para sekutu Nabi saw dan orang-orang yang terikat perjanjian dengan Nabi saw dan tidak memutuskannya, demikian dikatakan al Hasan.

Al Kalibi mengatakan bahwa mereka adalah Khuza’ah, Banil Harits bin Abdi Manaf, demikian pula dikatakan oleh Abu Sholeh. Ada yang mengatakan bahwa mereka adalah Khuza’ah.

Mujahid mengatakan bahwa ayat ini dikhususkan terhadap orang-orang beriman yang tidak berhijrah. Ada pula yang mengatakan bahwa yang dimaksud didalam ayat ini adalah kaum wanita dan anak-anak dikarenakan mereka tidak ikut memerangi, maka Allah swt mengizinkan untuk berbuat baik kepada mereka, demikianlah disebutkan oleh sebagian ahli tafsir… (al Jami’ li Ahkamil Qur’an juz IX hal 311)

Dari pemaparan yang dsebutkan Imam Qurthubi diatas maka ayat ini tidak bisa diperlakukan secara umum tetapi dikhususkan untuk orang-orang yang terikat perjanjian dengan Rasulullah saw selama mereka tidak memutuskannya (ahli dzimmah).

Hak-hak dan kewajiban-kewajiban kafir dzimmi adalah sama persis dengan kaum muslimin di suatu negara islam. Mereka semua berada dibawah kontrol penuh dari pemerintahan islam sehingga setiap kali mereka melakukan tindakan kriminal, kejahatan atau melanggar perjanjian maka langsung mendapatkan sangsi dari pemerintah.

Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairoh ra bahwasanya Rasulullah saw bersabda,”Janganlah kamu memulai salam kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani. Apabila kalian bertemu salah seorang diantara mereka di jalan maka sempitkanlah jalannya.” (HR. Muslim)

Yang dimaksud dengan sempitkan jalan mereka adalah jangan biarkan seorang dzimmi berada ditengah jalan akan tetapi jadikan dia agar berada ditempat yang paling sempit apabila kaum muslimin ikut berjalan bersamanya. Namun apabila jalan itu tidak ramai maka tidak ada halangan baginya. Mereka mengatakan : “Akan tetapi penyempitan di sini jangan sampai menyebabkan orang itu terdorong ke jurang, terbentur dinding atau yang sejenisnya.” (Shohih Muslim bi Syarhin Nawawi juz XIV hal 211)

Hadits “menyempitkan jalan” itu menunjukkan bahwa seorang muslim harus bisa menjaga izzahnya dihadapan orang-orang non muslim tanpa pernah mau merendahkannya apalagi direndahkan. Namun demikian dalam menampilkan izzah tersebut janganlah sampai menzhalimi mereka sehingga mereka jatuh ke jurang atau terbentur dinding karena jika ini terjadi maka ia akan mendapatkan sangsi.

Disebutkan didalam sejarah bahwa Umar bin Khottob pernah mengadili Gubernur Mesir Amr bin Ash karena perlakuan anaknya yang memukul seorang Nasrani Qibti dalam suatu permainan. Hakim Syuraih pernah memenangkan seorang Yahudi terhadap Amirul Mukminin Ali bin Abi Tholib dalam kasus beju besinya.

Sedangkan pada zaman ini, orang-orang non muslim tidaklah berada dibawah suatu pemerintahan islam yang terus mengawasinya dan bisa memberikan sangsi tegas ketika mereka melakukan pelanggaran kemanusiaan, pelecehan maupun tindakan kriminal terhadap seseorang muslim ataupun umat islam.

Keadaan justru sebaliknya, orang-orang non muslim tampak mendominanasi di berbagai aspek kehidupan manusia baik pilitik, ekonomi, budaya maupun militer. Tidak jarang dikarenakan dominasi ini, mereka melakukan berbagai penghinaan atau pelecehan terhadap simbol-simbol islam sementara si pelakunya tidak pernah mendapatkan sangsi yang tegas dari pemerintahan setempat, terutama di daerah-daerah atau negara-negara yang minoritas kaum muslimin.

Bukan berarti dalam kondisi dimana orang-orang non muslim begitu dominan kemudian kaum muslimin harus kehilangan izzahnya dan larut bersama mereka, mengikuti atau mengakui ajaran-ajaran agama mereka. Seorang muslim harus tetap bisa mempertahankan ciri khas keislamannya dihadapan berbagai ciri khas yang bukan islam didalam kondisi bagaimanapun.

Tentunya diantara mereka—orang-orang non muslim—ada yang berbuat baik kepada kaum muslimin dan tidak menyakitinya maka terhadap mereka setiap muslim diharuskan membalasnya dengan perbuatan baik pula.

Al Qur’an maupun Sunah banyak menganjurkan kaum muslimin untuk senantiasa berbuat baik kepada semua orang baik terhadap sesama muslim maupun non muslim, diantaranya : surat al Mumtahanah ayat 8 diatas. Sabda Rasulullah saw,”Sayangilah orang yang ada di bumi maka yang ada di langit akan menyayangimu.” (HR. Thabrani) Juga sabdanya saw,”Barangsiapa yang menyakiti seorang dzimmi maka aku akan menjadi lawannya di hari kiamat.” (HR. Muslim)

Perbuatan baik kepada mereka bukan berarti harus masuk kedalam prinsip-prinsip agama mereka (aqidah) karena batasan didalam hal ini sudah sangat jelas dan tegas digariskan oleh Allah swt :

لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ ﴿٦﴾

Artinya : “Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku." (QS. Al Kafirun : 6)

Hari Natal adalah bagian dari prinsip-prinsip agama Nasrani, mereka meyakini bahwa di hari inilah Yesus Kristus dilahirkan. Didalam bahasa Inggris disebut dengan Christmas, Christ berarti Kristus sedangkan Mass berarti masa atau kumpulan jadi bahwa pada hari itu banyak orang berkumpul mengingat / merayakan hari kelahiran Kristus. Dan Kristus menurut keyakinan mereka adalah Allah yang mejelma.

Berbuat kebaikan kepada mereka dalam hal ini adalah bukan dengan ikut memberikan selamat Hari Natal dikarenakan alasan diatas akan tetapi dengan tidak mengganggu mereka didalam merayakannya (aspek sosial).

Pemberian ucapan selamat Natal baik dengan lisan, telepon, sms, email ataupun pengiriman kartu berarti sudah memberikan pengakuan terhadap agama mereka dan rela dengan prinsip-prinsip agama mereka. Hal ini dilarang oleh Allah swt dalam firman-Nya,

إِن تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِن تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى ثُمَّ إِلَى رَبِّكُم مَّرْجِعُكُمْ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ إِنَّهُ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ ﴿٧﴾

Artinya : “Jika kamu kafir Maka Sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu.” (QS. Az Zumar : 7)

Jadi pemberian ucapan Selamat Hari Natal kepada orang-orang Nasrani baik ia adalah kerabat, teman dekat, tetangga, teman kantor, teman sekolah dan lainnya adalah haram hukumnya, sebagaimana pendapat kelompok pertama (Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim, Ibn Baaz dan lainnya) dan juga fatwa MUI.

Namun demikian setiap muslim yang berada diantara lingkungan mayoritas orang-orang Nasrani, seperti muslim yang tempat tinggalnya diantara rumah-rumah orang Nasrani, pegawai yang bekerja dengan orang Nasrani, seorang siswa di sekolah Nasrani, seorang pebisnis muslim yang sangat tergantung dengan pebisinis Nasrani atau kaum muslimin yang berada di daerah-daerah atau negeri-negeri non muslim maka boleh memberikan ucapan selamat Hari Natal kepada orang-orang Nasrani yang ada di sekitarnya tersebut disebabkan keterpaksaan. Ucapan selamat yang keluar darinya pun harus tidak dibarengi dengan keredhoan didalam hatinya serta diharuskan baginya untuk beristighfar dan bertaubat.

Diantara kondisi terpaksa misalnya; jika seorang pegawai muslim tidak mengucapkan Selamat Hari Natal kepada boss atau atasannya maka ia akan dipecat, karirnya dihambat, dikurangi hak-haknya. Atau seorang siswa muslim apabila tidak memberikan ucapan Selamat Natal kepada Gurunya maka kemungkinan ia akan ditekan nilainya, diperlakukan tidak adil, dikurangi hak-haknya. Atau seorang muslim yang tinggal di suatu daerah atau negara non muslim apabila tidak memberikan Selamat Hari Natal kepada para tetangga Nasrani di sekitarnya akan mendapatkan tekanan sosial dan lain sebagainya.

مَن كَفَرَ بِاللّهِ مِن بَعْدِ إيمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالإِيمَانِ وَلَكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ ﴿١٠٦﴾

Artinya : “Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah Dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir Padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, Maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar. (QS. An Nahl : 106)

Adapun apabila keadaan atau kondisi sekitarnya tidaklah memaksa atau mendesaknya dan tidak ada pengaruh sama sekali terhadap karir, jabatan, hak-hak atau perlakuan orang-orang Nasrani sekelilingnya terhadap diri dan keluarganya maka tidak diperbolehkan baginya mengucapkan Selamat Hari Natal kepada mereka.

Hukum Mengenakan Topi Sinterklas

Sebagai seorang muslim sudah seharusnya bangga terhadap agamanya yang diimplementasikan dengan berpenampilan yang mencirikan keislamannya. Allah swt telah menetapkan berbagai ciri khas seorang muslim yang membedakannya dari orang-orang non muslim.

Dari sisi bisnis dan muamalah, islam menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba yang merupakan warisan orang-orang jahiliyah. Dari sisi busana, islam memerintahkan umatnya untuk menggunakan busana yang menutup auratnya kecuali terhadap orang-orang yang diperbolehkan melihatnya dari kalangan anggota keluarganya. Dari sisi penampilan, islam meminta kepada seorang muslim untuk memelihara jenggot dan mencukur kumis.

Islam meminta setiap umatnya untuk bisa membedakan penampilannya dari orang-orang non muslim, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Bedakanlah dirimu dari orang-orang musyrik, panjangkanlah jenggot dan cukurlah kumis.” (Muttafaq Alaih)

Islam melarang umatnya untuk meniru-niru berbagai prilaku yang menjadi bagian ritual keagamaan tertentu diluar islam atau mengenakan simbol-simbol yang menjadi ciri khas mereka seperti mengenakan salib atau pakaian khas mereka.

Terkadang seorang muslim juga mengenakan topi dan pakaian Sinterklas didalam suatu pesta perayaan Natal dengan teman-teman atau bossnya, untuk menyambut para tamu perusahaan yang datang atau yang lainnya.

Sinterklas sendiri berasal dari Holland yang dibawa ke negeri kita. Dan diantara keyakinan orang-orang Nasrani adalah bahwa ia sebenarnya adalah seorang uskup gereja katolik yang pada usia 18 tahun sudah diangkat sebagai pastor. Ia memiliki sikap belas kasihan, membela umat dan fakir miskin. Bahkah didalam legenda mereka disebutkan bahwa ia adalah wakil Tuhan dikarenakan bisa menghidupkan orang yang sudah mati.

Sinterklas yang ada sekarang dalam hal pakaian maupun postur tubuhnya, dengan mengenakan topi tidur, baju berwarna merah tanpa jubah dan bertubuh gendut serta selalu tertawa adalah berasal dari Amerika yang berbeda dengan aslinya yang berasal dari Turki yang selalu mengenakan jubah, tidak mesti berbaju merah, tidak gendut dan jarang tertawa. (disarikan dari sumber : http://h-k-b-p.blogspot.com)

Namun demikian topi tidur dengan pakaian merah yang biasa dikenakan sinterklas ini sudah menjadi ciri khas orang-orang Nasrani yang hanya ada pada saat perayaan Hari Natal sehingga dilarang bagi setiap muslim mengenakannya dikarenakan termasuk didalam meniru-niru suatu kaum diluar islam, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Siapa yang meniru suatu kaum maka ia adalah bagian dari mereka.” (Muttafaq Alaih)

Tidak jarang diawali dari sekedar meniru berubah menjadi penerinaan dan akhirnya menjadi pengakuan sehingga bukan tidak mungkin bagi kaum muslimin yang tidak memiliki dasar keimanan yang kuat kepada Allah ia akan terseret lebih jauh lagi dari sekedar pengakuan namun bisa menjadikannya berpindah agama (murtad)

Akan tetapi jika memang seseorang muslim berada dalam kondisi terdesak dan berbagai upaya untuk menghindar darinya tidak berhasil maka ia diperbolehkan mengenakannya dikarenakan darurat atau terpaksa dengan hati yang tidak redho, beristighfar dan bertaubat kepada Allah swt, seperti : seorang karyawan supermarket miliki seorang Nasrani, seorang resepsionis suatu perusahaan asing, para penjaga counter di perusahaan non muslim untuk yang diharuskan mengenakan topi sinterklas dalam menyambut para tamunya dengan ancaman apabila ia menolaknya maka akan dipecat.

Wallahu A’lam

Tahun Baru


RENUNGAN AKHIR TAHUN
Tak terasa.... Setahun perjalanan waktu tlah berlalu.
Rasanya aku masih seperti dulu.
slalu menunda-nunda mengerjakan perintah-Mu.
Ibadah pun rasanya hanya untuk menggugurkan kewajibanku.
baru sebatas itu....

Wahai jiwa yg dholim pada diri sendiri
tak kau takuti kah adzab tuhanmu nanti...?

dalam hening malamku
terselip rasa sesal
jika tubuh terbujur kaku
masih bisakah diri beramal

tuhanku...coba kubuka-buka firman-Mu
"Bukankah telah datang atas manusia satu waktu dari masa, sedang dia ketika itu belum merupakan sesuatu yang dapat disebut?" (Al Insaan: 1)
lalu berupa apakah diri ini...?
"Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari setetes mani yg bercampur, yg Kami hendak mengujinya (dgn perintah dan larangan) krn itu Kami jadikan ia mendengar dan melihat".
oh...ku tahu kini
betapa diri ini tercipta
dari air yg seolah tiada guna
lemah...

Robb...
sungguh terlalu jika diri ini tak bersyukur
sungguh malu jika diri ini kufur
pantas jika diri ini hancur
dalam kubur

robb...
ku teteskan air mata
walau ku tak tahu apa artinya...
berlinang air mataku
jujur...ku takut akan azab-Mu

Yaa Allah Yaa Rahman
tahun baru tiada beda di sisi-Mu
dengan sisa setitik iman
ku kan sambut seruan-Mu

ampuni kami wahai Yang Maha Mengampuni
ku tertinggal jauh tuk berlari mengejar-Mu
dengan sedikit ilmu yg tdk mumpuni
kan ku raih maghfirah-Mu

Robb...
diri ini tiada arti...
ibarat sebutir pasir dipantai nan luas pun rasanya belum bisa menyamai...
jika Muhammad saw yg begitu mulia pun meng ibaratkan dirinya dgn sebuah batu bata bagi keindahan dakwah ini
Robb...
diri ini sungguh hina tiada harta...
ibarat setetes air di samudera-Mu yg luas pun tak akan pernah bisa sama...
jikal Abu Bakar berinfaq dgn seluruh hartanya...

namun ku mau menggesa diri
namun ku mau mengislah diri
namun ku mau berubah lebih baik lagi
ku yakin janji-Mu
jika ku datangi Engkau dgn berjalan
kan Kau sambut aku dengan berlari

sambut muharam dengan iman baru
sambut muhamram dengan semangat baru
tegakkan panji Islam di hatimu
niscya ia kan tegak dibumimu

Melawan Liberalisme (bisa) dengan Sastra

Minggu, 26 Desember 2010



Judul buku: KEMI: Cinta Kebebasan yang Tersesat | Penulis: Adian Husaini | Penerbit: Gema Insani, Oktober 2010 | Jumlah halaman: 316 hlm.

Saya mengenal sosok Adian Husaini pertama kali ketika saya masih SMA. Jika tidak salah itu pada tahun 1990-1991. Waktu itu saya diajak ikut mabit di sekitar desa Cinangneng. Tempatnya di Pesantren Darul Falah, pimpinan Ustadz Abdul Hanan. Jika dari kampus IPB Darmaga, bisa dituju dengan mengikuti jalan yang mengarah ke Ciampea. Waktu itu malam hari. Dinginnya udara tak membuat kami beku semangat. Saya pribadi, merasakan saat-saat yang akan membawa saya pada jalan baru kehidupan: dakwah. Di sini saya merasakan atmosfir semangat perjuangan Islam.

Mas Adian, biasa saya memanggilnya. Saya tidak begitu mengenalnya. Bahkan hingga saat ini pun jika bertemu ya sekadar say-hello saja. Waktu itu pun saya kenalnya melalui adiknya, yakni Mas Nuim Hidayat, salah satu dari sekian banyak mahasiswa IPB yang rela memberikan ilmu keislaman kepada saya dan kawan-kawan semasa SMA.

Pada pertemuan pertama dengan Mas Adian di tahun 1990-1991 itu saya merasa salut karena ia menjadi pemandu saat kami nobar (nonton bareng film Ar-Risaalah, dengan dubbing versi bahasa Arab). Mas Adian dengan sabar menjelaskan adegan demi adegan yang tampil di film garapan Moustapha Akkad, sutradara asal Libanon itu. Saya sendiri masih ingat kejadian saat itu. Emosi saya terasa diaduk-aduk ketika menyaksikan film tersebut. Sebab, meskipun berbahasa Arab, tapi dijelaskan dengan amat bagus oleh Mas Adian Husaini. Saya pribadi sangat terkesan. Ada banyak rasa di situ: sedih, haru, marah, kesal, tapi juga dipenuhi semangat. Saya merasa bahwa inilah dunia yang harus saya jalani. Jalan cinta para pejuang dakwah.

Sejak saat itu, saya menyukai kajian-kajian Islam. Baik melalui buku maupun film. Karena sejak SD saya sudah senang membaca, maka ketika sekolah SMA di Bogor, dan situ banyak toko buku, maka saya sering berkunjung ke toko buku untuk sekadar membaca buku-buku yang ada. Jika ada uang lebih barulah saya membeli buku incaran yang memang saya sukai. Kegandrungan saya terhadap kajian Islam membawa saya secara instens belajar Islam.

Dalam novel KEMI: Cinta Kebebasan yang Tersesat, saya seperti menemukan bagian kisah saya. Mirip sih tidak. Serupapun tidak jua. Tapi saya merasakan ‘muatan’ kisah yang mengingatkan masa-masa kegandrungan saya belajar Islam. Andai tidak menemukan tempat yang benar waktu itu, mungkin saya akan belajar Islam di tempat yang salah. Wallahu’alam.

Sama seperti kekaguman saya pada sosok Mas Adian waktu pertama kali bertemu, maka pada tulisan-tulisan Mas Adian masa sekarang saya mengoleksi cukup banyak melalui buku-buku yang ditulisnya. Namun, yang membuat saya merasa surprise, ternyata Mas Adian berhasil membuat novel. Sebab, saya biasa membaca karya-karya nonfiksi yang disampaikan dengan bahasa ilmiah dan tema-tema berat. Maka,munculnya tulisan Mas Adian dalam bentuk novel adalah di luar kebiasaan.

Tema yang disajikan di novel ini berkisah tentang pergulatan dua orang santri. Santri pertama, Ahmad Sukaimi (Kemi) dan santri kedua, Rahmat. Kemi, terjebak dalam paham liberalisme. Ia mengkhianati amanah Sang Kyai. Kemi salah pilih teman dan paham keagamaan. Ujungnya, ia terjerat sindikat kriminal pembobol dana-dana asing untuk proyek liberalisasi di Indonesia. Nasibnya berujung tragis. Ia harus dirawat di sebuah Rumah Sakit Jiwa di Cilendek, Bogor.

Rahmat, santri kedua, selain cerdas dan tampan, juga tangguh dalam “menjinakkan” pikiran-pikiran liberal. Rahmat disiapkan khusus oleh Kyai Aminudin Rois untuk membawa kembali Kemi ke pesantren.

Novel perdana Adian Husaini ini oleh penerbitnya diberikan tag: Bukan Novel Biasa. Mungkin ingin memberikan tanda bahwa novel ini akan menjawab problem yang dihadapi kaum muslimin, dalam kehidupan keagamaan yang dirasa makin liberal. Ini bukan sekadar kisah fiksi biasa, tapi kisah fiksi yang membawa pencerahan. Satrawan Taufiq Islam bahkan memberikan endorsement dalam novel ini: “Setelah wajah pesantren dicoreng-moreng dalam film Perempuan Berkalung Sorban, novel Adian Husaini ini berhasil menampilkan wajah pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang ideal dan tokoh-tokoh pesantren yang berwawasan luas, sekaligus gigih dalam membendung gelombang liberalisme.”

Benar. Isi novel ini mengajak kepada kaum muslimin agar tidak terjebak dalam paham keagamaan yang liberal. Dialog-dialog cerdas di novel ini dalam menjawab lontaran argumen orang-orang liberal pun bisa menjadi panduan untuk menghadapi pendapat-pendapat mereka. Contohnya dialog pada halaman 83-85:

… Di tengah maraknya paham kemanusiaan (humanisme) di tengah masyarakat, banyak orang bertanya relevansi iman di era modern sekarang. Ada santri yang pernah bertanya kepada Rahmat, “Bagaimana kita memahami keadilan Allah, jika ada orang-orang baik seperti Bunda Teresa dan Nelson Mandela akan dimasukkan ke dalam neraka, sedangkan orang-orang jahat akan masuk surga hanya karena ia beragama Islam?”

Rupanya pertanyaan semacam itu juga pernah disampaikan kepada Kyai Rois. Dan, jawabannya Kyai Rois sangat mudah dicerna. Kyai Rois mengibaratkan iman sebagai pengakuan dan pembenaran. Aspek pengakuan tidak kalah pentingnya dengan aspek perbuatan. Dicontohkan, seorang anak yang tidak mau mengakui orang tuanya sebagai orang tuanya, seperti si Malin Kundang, dipandang sebagai anak durhaka, meskipun si anak rela berbuat baik kepada orang tuanya. Begitu juga orang tua yang tidak mau mengakui anaknya sendiri sebagai anak kandungnya—mungkin karena anaknya cacat—akan dikatakan sebagai orang tua yang jahat, meskipun anak itu diberikan perawatan dan pembiayaan yang baik. Hanya saja, nasab anak itu dikaburkan. Ia tidak diakui sebagai anak oleh orang tuanya.

Jadi, kata Kyai Rois, aspek pengakuan dan pembenaran itu adalah sangat penting. Itulah persaksian (syahadat). Yang dicari pertama kali ketika negara Indonesia merdeka adalah pengakuan, bukan bantuan. Begitu juga suami-istri harus saling mengakui. Utusan negara lain yang datang ke Indonesia juga perlu pengakuan dari negara Indonesia, sebelum utusan itu diperlakukan dengan baik. Karena itulah, Allah Swt. meminta manusia agar mengakui bahwa Allah adalah satu-satunya Tuhan. Sebagaimana firmanNya: “Qul Innani Ana Allahu, La-ilaha illa Ana, fa’budni wa aqimish shalata li-dzikri.” Katakanlah, Aku adalah Allah, tidak ada Tuhan selain Aku, maka dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku (Thahaa: 14)

Sebagai pembawa misi dakwah, insya Allah novel ini sudah berhasil menunaikan tugasnya. Namun demikian, bagi Anda yang terbiasa membaca novel dengan bahasa yang indah, kosa kata yang unik dan menarik, juga permainan imajinatif yang membuai, maka di novel ini Anda tidak akan menemukannya. Jika pun disebut sebagai kekurangan, novel ini memang agak lemah dalam penggunaan bahasa dengan standar sastra. Mudah-mudahan pada karya berikutnya, kekurangan tersebut bisa diperbaiki. Tetapi secara umum, novel ini memang layak baca dan menjadi inspirasi dalam melawan para pembela liberalisme. Semoga kehadiran novel seperti ini kian banyak dan membawa berkah bagi pembacanya dalam meyakini agamanya, Islam. Dan, Adian Husaini telah menunjukkan konsistensinya dalam melawan liberalisme. Kini, selain melalui kajian-kajian ilmiah yang diproduksinya di lembaga INSISTS (Institute for the Study of Islamic Thought and Civilizations, www.insistnet.com), juga mulai merambah dunia sastra.

Salam,
Ketika Sukina Douglas Pilih Tukar Rambut Gimbal dengan Kerudung
By osolihin




Sukina Douglas (kiri) | Foto: www.republika.co.id
REPUBLIKA.CO.ID, LONDON–”Islam merendahkan perempuan? Anda baca lagi literaturnya dengan benar,” ujar Sukina Douglas. Mendengar penyair muda Inggris ini bertutur tentang Islam, orang tak akan menyangka dia belum lima tahun menjadi Muslim.

Sebelumnya, ia selalu menggeleng ditanya agama. “Sebelum saya menemukan Islam, pandangan saya tegas tetap pada Afrika. Agama saya Afrika. Saya dibesarkan sebagai seorang Rastafarian dan memiliki rambut gimbal panjang: satu setengah pirang dan setengah lainnya hitam,” ujarnya.

Kemudian, pada tahun 2005, mantan pacarnya kembali dari perjalanan ke Afrika dan mengumumkan bahwa ia akan masuk Islam. Saat itu dia sangat marah dan mengatakan bahwa dia telah ‘kehilangan akar Afrika’-nya. “Mengapa ia mencoba untuk menjadi orang Arab? Setiap kali saya melihat seorang wanita Muslim di jalan saya berpikir, mengapa mereka harus ditutp-tutup seperti itu? Bukankah mereka panas?” ujarnya mengisahkan.

Namun diam-diam, ia melahap buku-buku keislaman. “Ketika saya mulai membaca otobiografi Malcolm X di universitas, sesuatu terbuka dalam diri saya. Suatu hari saya berkata kepada seorang sahabat, Muneera, ‘Aku jatuh cinta dengan Islam. “Dia tertawa dan berkata,” Jadilah tenang, tak usah terburu-buru!”

Selain kisah Malcolm X, ada satu yang menarik perhatiannya. “Saya selalu bersemangat tentang hak-hak perempuan; tidak ada cerita saya memasuki agama yang berusaha untuk merendahkan perempuan. Jadi, ketika saya membaca sebuah bukuyang ditulis seorang feminis Maroko, terurailah semua pendapat negatif saya tentang Islam, bahwa agama ini tidak menindas perempuan.”

Ia belum memutuskan untuk menjadi Muslim, ketika ia coba-coba berpenampilan seperti Muslimah. Ia mencoba mengenakan rok model Gypsy, dan bertudung kepala juga ala Gypsy. “Tapi aku tidak merasa lusuh, aku merasa cantik. Aku sadar, aku bukan komoditas seksual bagi pria untuk nafsu birahi mereka, tiba-tiba saya betul-betul jatuh hati pada agama ini.”

Ia pun bersyahadat. Tak mudah bagi Sukina setelah itu, karena tiga minggu setelah menjadi Muslim, bom meledak di London. “Saya tidak pernah mengalami rasisme di London sebelumnya, tetapi dalam minggu-minggu setelah bom, orang-orang akan melemparkan telur pada saya dan berkata, ‘Kembalilah kepada negara Anda sendiri’. Mana negara saya? Negara saya ya Inggris,” ujarnya.

Setelah menjadi Muslim, ia menemukan “masa depan”-nya. Saat sang pacar memutuskan menjadi Muslim, mereka berpisah. Ketika ia menjadi Muslim, Sukina mencoba membuka hati lagi bagi sang mantan. “Kini dia menjadi suami saya,” ujarnya tersenyum.

“Sebelum saya menemukan Islam, saya adalah seorang pemberontak tanpa alasan, tapi sekarang saya punya tujuan hidup: saya bisa mengidentifikasi kekurangan saya dan bekerja untuk menjadi orang yang lebih baik. Bagi saya, menjadi seorang Muslim berarti memberikan kontribusi pada masyarakat, tidak peduli di mana Anda berada dan dari mana Anda berasal.” [republika]

Jumat, 24 Desember 2010

BILA AKU JATUH CINTA
Sumber: (As-Syahid Syed Qutb)

Ya Allah Jika aku jatuh cinta,
cintakanlah aku pada seseorang
yang melabuhkan cintanya kepadaMu,
agar bertambah kekuatanku untuk mencintaiMu
Ya Muhaimin (Tuhan Yang maha Memelihara) jika aku jatuh hati,
Izinkanlah aku menyentuh hati seseorang
Yang hatinya tertaut kepadaMu
Agar aku tidak terjatuh dalam jurang cinta nafsu
Ya Robbana Jika aku jatuh hati,
Jagalah hatiku padanya
agar aku tidak berpaling dari hatiMu
Ya Robbul Izzati (Tuhan yang Penuh Keperkasaan) jika aku rindu
Rindukanlah aku pada seseorang
Yang merindukan syahid di jalanMu
Ya Allah jika aku menikmati cinta kekasihMu,
Janganlah kenikmatan itu melebihi
Kenikmatan indahnya bermunajat
Di sepertiga malam terakhirmu.
Ya Allah jika aku jatuh hati pada kekasihMu,
Jangan biarkan aku tertatih dan terjatuh
Dalam perjalanan panjang menyeru manusia di jalanMu
Ya Allah jika kau halalkan aku merindui kekasihMu,
Jangan biarkan aku melampaui batas
Sehingga melupakan aku pada cinta hakiki
Dan rindu abadi hanya kepadaMu
Ya Allah Engaku mengetahui bahawa hati-hati ini telah berhimpun dalam cinta pada-Mu, telah
berjumpa pada taat pada-Mu, telah bersatu dalam dakwah pada-MU, telah berpadu dalam membela
syariat-Mu. Kukuhkanlah Ya Allah ikatannya. Kekalkanlah cintanya. Tunjukilah jalan-jalannya.
Penuhilah hati-hati ini dengan Nur-Mu yang tiada pernah pudar. Lapangkanlah dada-dada kami dengna
limpahan keimanan kepada-Mu dan keindahan bertawakal di jalan-Mu.
AMIIII....NNN YA ROBBAL ALAMIIN

pengantin surga

Kamis, 23 Desember 2010


Sang Pengantin Surga

Semoga kita semua bisa meneladaninya..Amiin..Amiin..Amiin..Ya Robbal’alamiin..
Kisah Teladan: Ali dan Fathimah Sang Pengantin Surga
Segala puji bagi Allah. Dia-lah yang dipuji karena berbagai kenikmatan-Nya, yang disembah karena kekuasaan-Nya, yang kekuasaan-Nya dipatuhi, yang azab-Nya dihindari, yang perintah-Nya dipatuhi di bumi dan di langit, yang menciptakan makhluk-Nya dengan kekuasaan-Nya, dan membedakan mereka dengan hukum-hukum-Nya, serta memuliakan mereka dengan Nabi-Nya, Muhammad SAW. Sesungguhnya Allah SWT menciptakan pernikahan sebagai wahana menciptakan keturunan, sehingga hidup manusia menjadi teratur dan tidak kacau.
Allah SWT berfirman dalam QS. 25: 54,
” Dan Dia pula yang menciptakan manusia dari air, lalu Dia jadikan manusia (punya) keturunan dan mushaharah (hubungan kekeluargaan yang  berasal dari keturunan) dan adalah Tuhanmu Maha Kuasa.”
juga dalam QS. 13:39,
” Perintah Allah akan terlaksana sesuai dengan rencana-Nya. Setiap pelaksanaan (qadha) adalah sesuai dengan rencana (qadr), setiap rencana akan ditentukan pelaksanaannya. Dan setiap pelaksanaan, ketentuan pasti tertulis. Allah menghapuskan apa yang Dia kehendaki dan menetapkan apa yang Dia kehendaki. Di sisi-Nya lah terdapat Ummul Kitab.”
Sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepadaku untuk menikahkan Fathimah dengan Ali. Saksikanlah oleh kalian semua bahwa aku telah menikahkan Fathimah dengan Ali, dengan mahar sebesar empat ratus mitsqal perak. Semoga Allah meridai mereka yang telah menuruti Sunnah yang berlaku, dan kewajiban yang ditetapkan atas mereka.
Usai khotbah, Rasulullah mendoakan mereka agar menjadi pasangan yang saling menghargai dan memperoleh keturunan yang saleh. Dan kepada para tamunya, Rasulullah menyodorkan kurma untuk dicicipi.
Fathimah pun diantar Ummu Salamah ke rumah Ali, dengan pesan akan disusul oleh Rasulullah. Selepas salat Isya, Rasulullah berangkat menuju rumah Ali, beliau membawa wadah air terbuat dari kulit. Dari wadah itu Rasulullah meminta sang pengantin meneguk airnya, kemudian Rasulullah berwudu pula, lalu dipercikkannya kepada sang pengantin sembari Rasul membekali doa al-Mu’awwidzalayn (surat Al-Falaq dan An-Nas).
Tangis Fathimah meledak. Dengan pernikahannya bersama seorang prajurit Islam yang juga sepupunya, Fathimah telah membatalkan ikrarnya sebagai ibu dari ayahnya (ummu abiha), yang akan senantiasa di samping ayahandanya dalam duka perih menegakkan Islam. Namun takdir menulis lain. Seorang gadis lincah dan terampil telah mengisi rumah tangga ayahnya. Ya, Fathimah telah diberi tanda bahwa Aisyah, putri Abu Bakar Siddiq akan menggantikan perannya di rumah Rasulullah.
Datangnya Aisyah memberi jalan bagi Ali untuk mendekatkan diri kepada Fathimah, bukan sebagai sepupu dan teman sepermainan semenjak kecil, melainkan sebagai seorang laelaki dewasa yang butuh sandaran seorang perempuan. Yang memberi hiburan, yang menyemangati, yang menurunkan keturunan penyambung generasi, dan menjadi teman seiring dalam mengarungi bahtera kehidupan. Ya, yang memberi cinta.
Karena itulah, ketika Rasul berpamitan, beliau bersabda,
“Wahai anakku, aku telah meninggalkan dan menitipkanmu kepada seorang laki-laki yang imannya begitu kuat jika dibandingkan dengan keimanan manusia lain, ilmunya lebih luas daripada ilmu semua orang. Dialah yang paling berakhlak mulia di antara kaum kita, bahkan berderajat paling tinggi.”
Sabda Rasul adalah titah yang memang telah dijalankan oleh dua pengantin surga itu. Mereka adalah pengisi rumah Rasulullah semenjak belia, sehingga mereka hafal apa saja yang dianjurkan, diperintahkan, sekaligus yang harus dihindari. Rumah tangga Rasulullah senantiasa dinamis dalam gerak dakwah dan amal ibadah, namun tidak menoleransi pemuasan hasrat bendawi. Tidur hanya di pelepah daun kurma kering, baju hanya yang tersaji di badan, puasa menjadi andalan ketika makanan yang sedikit pun harus dibagikan kepada mereka yang lebih membutuhkan.
Tiada pemberontakan dalam rumah tanpa iringan furnitur indah itu, apalagi simpanan emas dan logam mulia lainnya. Namun aura rumah tiada kalah cemerlang. Kebahagiaan dalam ujud senyum dan tangis cemas oleh sedikitnya bekal akhirat menjadi keseharian dari penghuni rumah yang tiada henti dalam melantunkan kidung doa dan salat. Siapa yang tiada suka bila rumahnya dimuliakan dan senantiasa dikelilingi para malaikat yang senantiasa mendaras doa bagi keselamatan para penghuninya?
Ali dan Fathimah memang ditakdirkan sebagai pengantin surga. Kendati lahir sebagai anak bungsu, Fathimah lah yang paling menderita. Kakaknya Ruqayyah dan Ummi Kulsum telah menghuni rumah besar bersama dengan suami yang berkecukupan, sementara Fathimah harus ikut menanggung lara oleh belitan boikot kejam Quraisy dalam masa pertumbuhannya. Ia pun senantiasa mendampingi ayahandanya, mengusap peluh keringat maupun darah dari dahi Rasul, menghibur diri Rasul, tatkala warta kenabian dan ajaran Allah dicerca sebagai ajaran orang gila.
Demikian pula Ali. Seorang anak yang pertama kalinya mengakui Rasul dan ajarannya, pun siap menjadi tameng bagi keselamatan Rasul. Kendati tiada prajurit yang sehebat dia, dia tidak menjadi jenderal yang bergelimang hormat semu, kendati paling pintar di antara semua sahabat, Ali tidak memanfaatkannya menjadi cendekiawan yang murah untuk mendukung menjatuhkan penguasa dengan imbalan harta.
Keduanya bahkan tidak sempat hidup secara layak, bukan mewah. Kain tidur sang singa Allah itu akan menyingkap kakinya bila ditarik ke atas, demikian sebaliknya, kepala dan dadanya tersembul tatkala kain tidurnya ditarik ke mata kaki.
Tak tega melihat Fathimah yang semenjak muda sudah kurang tidur dan makan, sementara ia harus menyelesaikan urusan rumah tangga yang banyak, Ali menyarankan Fathimah agar meminta kepada Rasulullah seorang budak guna meringankan beban rumahnya.
Fathimah mendatangi Rasul untuk keperluan itu. Lidahnya mendadak kelu hingga batal melontarkan permintaannya. Tatkala ditemani Ali, Rasul bahkan menolak permintaan itu, bahkan itu seorang tawanan perang. Dan begitu mereka mendengar alas an ada yang lebih membutuhkan, Ali dan Fathimah pun pulang tanpa rasa kesal.
Rasul pun mendatangi mereka yang tengah kedinginan di rumahnya sekait tidak cukupnya selimut untuk menutup tubuh mereka. Sekali lagi, warta surga dari Jibril sudah cukup untuk menundukkan hasrat dan gelora duniawi karena apa yang lebih dari itu di dunia yang serba menghauskan itu.
“Setelah usai salat, katakanlah Allahuakbar 10x. Katakan Alhamdulillah 10x, danSubhanallah 10x. Ketika kamu bersiap-siap tidur, katakana Allahuakbar 35x,Alhamdulillah 33x, dan Subhanallah 33x.”
Kelak, 25 tahun setelah malam itu, Ali berkata,
“Semoga Allah menjadi saksi bahwa sejak malam saya menerima pelajaran ini dari Nabi, saya tak pernah melupakannya. Bahkan dalam Perang Shiffin (perang antara Khalifah Ali dan Muawiyah). Bahkan di malam Shiffin.”, tekannya.
Ketika kata-kata surgawi telah meresap dalam hati jiwa-jiwa yang terdidik rohaninya semenjak usia belia, tiada lagi ungkapan manja dan rengek cengeng dalam mengarungi rumah tangga. Betapa jua beratnya. Tujuan membina keluarga adalah proses menyempurnakan akhlak pribadi maupun bersama, juga untuk menurunkan generasi-generasi luhur budi yang bertauhid kuat, bukan mengumbar aib keluarga dan memuara gampang pada gugat cerai.


hukum pacaran dalam islam

Rabu, 22 Desember 2010

Mengapa sich gak boleh pacaran....??? kan uda dewasa....!!!!
Benar sekali pernyataan  bahwa pacaran adlh haram dlm Islam. Pacaran adhl budaya dan peradaban jahiliah yg dilestarikan oleh orang2 kafir negeri Barat dan lain kemudian diikuti oleh sebagian umat Islam dgn dalih mengikuti perkembangan jaman dan sebagai cara utk mencari dan memilih pasangan hidup. Syariat Islam yg agung ini datang dari Rabb semesta alam Yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana dgn tujuan utk membimbing manusia meraih maslahat-maslahat kehidupan dan menjauhkan mereka dari mafsadah-mafsadah yg akan merusak dan menghancurkan kehidupan mereka sendiri.Ikhtilath pergaulan bebas dan pacaran adl fitnah dan mafsadah bagi umat manusia secara umum dan umat Islam secara khusus mk perkara tersebut tdk bisa ditolerir. Bukankah kehancuran Bani Israil –bangsa yg terlaknat– berawal dari fitnah wanita? Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
لُعِنَ الَّذِيْنَ كَفَرُوا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيْلَ عَلَى لِسَانِ دَاوُدَ وَعِيْسَى ابْنِ مَرْيَمَ ذَلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُوْنَ. كَانُوا لاَ يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوْهُ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَفْعَلُوْنَ
“Telah terlaknat orang2 kafir dari kalangan Bani Israil melalui lisan Nabi Dawud dan Nabi ‘Isa bin Maryam. Hal itu dikarenakan mereka bermaksiat dan melampaui batas. Adalah mereka tdk saling melarang dari kemungkaran yg mereka lakukan. Sangatlah jelek apa yg mereka lakukan.”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ، وَإِنَّ اللهَ مُسْتَخْلِفُكُمْ فِيْهَا فَيَنْظُرُ كَيْفَ تَعْمَلُوْنَ، فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ، فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيْلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ
“Sesungguh dunia itu manis dan hijau dan Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan kalian sebagai khalifah di atas kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala memerhatikan amalan kalian. mk berhati-hatilah kalian terhadap dunia dan wanita krn sesungguh awal fitnah Bani Israil dari kaum wanita.”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memperingatkan umat utk berhati-hati dari fitnah wanita dgn sabda beliau:
مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلىَ الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
“Tidaklah aku meninggalkan fitnah sepeninggalku yg lbh berbahaya terhadap kaum lelaki dari fitnah wanita.”Maka pacaran berarti menjerumuskan diri dlm fitnah yg menghancurkan dan menghinakan padahal semesti tiap orang memelihara dan menjauhkan diri darinya. Hal itu krn dlm pacaran terdapat berbagai kemungkaran dan pelanggaran syariat sebagai berikut:1. Ikhtilath yaitu bercampur baur antara lelaki dan wanita yg bukan mahram. Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjauhkan umat dari ikhtilath sekalipun dlm pelaksanaan shalat. Kaum wanita yg hadir pada shalat berjamaah di Masjid Nabawi ditempatkan di bagian belakang masjid. Dan seusai shalat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiam sejenak tdk bergeser dari tempat agar kaum lelaki tetap di tempat dan tdk beranjak meninggalkan masjid utk memberi kesempatan jamaah wanita meninggalkan masjid terlebih dahulu sehingga tdk berpapasan dgn jamaah lelaki. Hal ini ditunjukkan oleh hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha dlm Shahih Al-Bukhari. Begitu pula pada hari Ied kaum wanita disunnahkan utk keluar ke mushalla menghadiri shalat Ied namun mereka ditempatkan di mushalla bagian belakang jauh dari shaf kaum lelaki. Sehingga ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam usai menyampaikan khutbah beliau perlu mendatangi shaf mereka utk memberikan khutbah khusus krn mereka tdk mendengar khutbah tersebut. Hal ini ditunjukkan oleh hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu dlm Shahih Muslim.Bahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
خَيْرُ صُفُوْفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرِهَا، وَخَيْرُ صُفُوْفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا
“Sebaik-baik shaf lelaki adl shaf terdepan dan sejelek-jelek adl shaf terakhir. Dan sebaik-baik shaf wanita adl shaf terakhir dan sejelek-jelek adl shaf terdepan.”Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Hal itu dikarenakan dekat shaf terdepan wanita dari shaf terakhir lelaki sehingga merupakan shaf terjelek dan jauh shaf terakhir wanita dari shaf terdepan lelaki sehingga merupakan shaf terbaik. Apabila pada ibadah shalat yg disyariatkan secara berjamaah mk bagaimana kira jika di luar ibadah? Kita mengetahui bersama dlm keadaan dan suasana ibadah tentu seseorang lbh jauh dari perkara-perkara yg berhubungan dgn syahwat. mk bagaimana sekira ikhtilath itu terjadi di luar ibadah? Sedangkan setan bergerak dlm tubuh Bani Adam begitu cepat mengikuti peredaran darah . Bukankah sangat ditakutkan terjadi fitnah dan kerusakan besar karenanya?”Subhanallah. Padahal wanita para shahabat keluar menghadiri shalat dlm keadaan berhijab syar’i dgn menutup seluruh tubuh –karena seluruh tubuh wanita adl aurat– sesuai perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dlm surat Al-Ahzab ayat 59 dan An-Nur ayat 31 tanpa melakukan tabarruj krn Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang mereka melakukan hal itu dlm surat Al-Ahzab ayat 33 juga tanpa memakai wewangian berdasarkan larangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dlm hadits Abu Hurairah yg diriwayatkan Ahmad Abu Dawud dan yg lain :
وَلْيَخْرُجْنَ وَهُنَّ تَفِلاَتٌ
“Hendaklah mereka keluar tanpa memakai wewangian.”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang siapa saja dari mereka yg berbau harum krn terkena bakhur utk untuk hadir shalat berjamaah sebagaimana dlm Shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dlm surat Al-Ahzab ayat 53:
وَإِذَا سَأَلْتُمُوْهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوْهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوْبِكُمْ وَقُلُوْبِهِنَّ
“Dan jika kalian meminta suatu hajat kepada mereka mk mintalah dari balik hijab. Hal itu lbh bersih bagi kalbu kalian dan kalbu mereka.”Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan mereka berinteraksi sesuai tuntutan hajat dari balik hijab dan tdk boleh masuk menemui mereka secara langsung. Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata: “Maka tdk dibenarkan seseorang mengatakan bahwa lbh bersih dan lbh suci bagi para shahabat dan istri-istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan bagi generasi-generasi setelah tidaklah demikian. Tidak diragukan lagi bahwa generasi-generasi setelah shahabat justru lbh butuh terhadap hijab dibandingkan para shahabat krn perbedaan yg sangat jauh antara mereka dlm hal kekuatan iman dan ilmu. Juga krn persaksian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap para shahabat baik lelaki maupun wanita termasuk istri-istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri bahwa mereka adl generasi terbaik setelah para nabi dan rasul sebagaimana diriwayatkan dlm Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim. Demikian pula dalil-dalil Al-Qur`an dan As-Sunnah menunjukkan berlaku suatu hukum secara umum meliputi seluruh umat dan tdk boleh mengkhususkan utk pihak tertentu saja tanpa dalil.”Pada saat yg sama ikhtilath itu sendiri menjadi sebab yg menjerumuskan mereka utk berpacaran sebagaimana fakta yg kita saksikan berupa akibat ikhtilath yg terjadi di sekolah instansi-instansi pemerintah dan swasta atau tempat-tempat yg lainnya. Wa ilallahil musytaka2. Khalwat yaitu berduaan lelaki dan wanita tanpa mahram. Padahal Rasululllah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِيَّاكُمْ وَالدُّخُوْلَ عَلىَ النِّسَاءِ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ اْلأَنْصَارِ: أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ؟ قَالَ: الْحَمْوُ الْمَوْتُ
“Hati-hatilah kalian dari masuk menemui wanita.” Seorang lelaki dari kalangan Anshar berkata: “Bagaimana pendapatmu dgn kerabat suami? ” mk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Mereka adl kebinasaan.”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
“Jangan sekali-kali salah seorang kalian berkhalwat dgn wanita kecuali bersama mahram.”Hal itu krn tidaklah terjadi khalwat kecuali setan bersama kedua sebagai pihak ketiga sebagaimana dlm hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلاَ يَخْلُوَنَّ بِامْرَأَةٍ لَيْسَ مَعَهَا ذُوْ مَحْرَمٍ مِنْهَا فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir mk jangan sekali-kali dia berkhalwat dgn seorang wanita tanpa disertai mahram krn setan akan menyertai keduanya.”3. Berbagai bentuk perzinaan anggota tubuh yg disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dlm hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
كُتِبَ عَلىَ ابْنِ آدَمَ نَصِيْبُهُ مِنَ الزِّنَا مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ: الْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَاْلأُذُنَانِ زِنَاهُمَا اْلاِسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ، وَالْيَدُ زِنَاهُ الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهُ الْخُطَا، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ أَوْ يُكَذِّبُهُ
“Telah ditulis bagi tiap Bani Adam bagian dari zina pasti dia akan melakukan kedua mata zina adl memandang kedua telinga zina adl mendengar lidah zina adl berbicara tangan zina adl memegang kaki zina adl melangkah sementara kalbu berkeinginan dan berangan-angan mk kemaluan lah yg membenarkan atau mendustakan.”Hadits ini menunjukkan bahwa memandang wanita yg tdk halal utk dipandang meskipun tanpa syahwat adl zina mata . Mendengar ucapan wanita dlm bentuk meni’mati adl zina telinga. Berbicara dgn wanita dlm bentuk meni’mati atau menggoda dan merayu adl zina lisan. Menyentuh wanita yg tdk dihalalkan utk disentuh baik dgn memegang atau yg lain adl zina tangan. Mengayunkan langkah menuju wanita yg menarik hati atau menuju tempat perzinaan adl zina kaki. Sementara kalbu berkeinginan dan mengangan-angankan wanita yg memikat mk itulah zina kalbu. Kemudian boleh jadi kemaluan mengikuti dgn melakukan perzinaan yg berarti kemaluan telah membenarkan; atau dia selamat dari zina kemaluan yg berarti kemaluan telah mendustakan.Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيْلاً
“Dan janganlah kalian mendekati perbuatan zina sesungguh itu adl perbuatan nista dan sejelek-jelek jalan.”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حِدِيْدٍ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ
“Demi Allah sungguh jika kepala salah seorang dari kalian ditusuk dgn jarum dari besi mk itu lbh baik dari menyentuh wanita yg tdk halal baginya.”Meskipun sentuhan itu hanya sebatas berjabat tangan mk tetap tdk boleh. Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
وَلاَ وَاللهِ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُوْلِ اللهِ يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ غَيْرَ أَنَّهُ يُبَايِعُهُنَّ بِالْكَلاَمِ
“Tidak. Demi Allah tdk pernah sama sekali tangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyentuh tangan wanita melainkan beliau membai’at mereka dgn ucapan .”Demikian pula dgn pandangan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman dlm surat An-Nur ayat 31-30:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوْجَهُمْ – إِلَى قَوْلِهِ تَعَلَى – وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ ..
“Katakan kepada kaum mukminin hendaklah mereka menjaga pandangan serta kemaluan mereka –hingga firman-Nya- Dan katakan pula kepada kaum mukminat hendaklah mereka menjaga pandangan serta kemaluan mereka .”Dalam Shahih Muslim dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma dia berkata:
سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظْرِ الْفَجْأَةِ؟ فَقَالَ: اصْرِفْ بَصَرَكَ
“Aku berta kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yg tiba-tiba ? mk beliau bersabda: ‘Palingkan pandanganmu’.”Adapun suara dan ucapan wanita pada asal bukanlah aurat yg terlarang. Namun tdk boleh bagi seorang wanita bersuara dan berbicara lbh dari tuntutan hajat dan tdk boleh melembutkan suara. Demikian juga dgn isi pembicaraan tdk boleh berupa perkara-perkara yg membangkitkan syahwat dan mengundang fitnah. Karena bila demikian mk suara dan ucapan menjadi aurat dan fitnah yg terlarang. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوْفًا
“Maka janganlah kalian berbicara dgn suara yg lembut sehingga lelaki yg memiliki penyakit dlm kalbu menjadi tergoda dan ucapkanlah perkataan yg ma’ruf .”Adalah para wanita datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan di sekitar beliau hadir para shahabat lalu wanita itu berbicara kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan kepentingan dan para shahabat ikut mendengarkan. Tapi mereka tdk berbicara lbh dari tuntutan hajat dan tanpa melembutkan suara.Dengan demikian jelaslah bahwa pacaran bukanlah alternatif yg ditolerir dlm Islam utk mencari dan memilih pasangan hidup. Menjadi jelas pula bahwa tdk boleh mengungkapkan perasaan sayang atau cinta kepada calon istri selama belum resmi menjadi istri. Baik ungkapan itu secara langsung atau lewat telepon ataupun melalui surat. Karena saling mengungkapkan perasaan cinta dan sayang adl hubungan asmara yg mengandung makna pacaran yg akan menyeret ke dlm fitnah. Demikian pula hal berkunjung ke rumah calon istri atau wanita yg ingin dilamar dan bergaul dengan dlm rangka saling mengenal karakter dan sifat masing-masing krn perbuatan seperti ini juga mengandung makna pacaran yg akan menyeret ke dlm fitnah. Wallahul musta’an .Adapun cara yg ditunjukkan oleh syariat utk mengenal wanita yg hendak dilamar adl dgn mencari keterangan tentang yg bersangkutan melalui seseorang yg mengenal baik tentang biografi karakter sifat atau hal lain yg dibutuhkan utk diketahui demi maslahat pernikahan. Bisa pula dgn cara meminta keterangan kepada wanita itu sendiri melalui perantaraan seseorang seperti istri teman atau yg lainnya. Dan pihak yg dimintai keterangan berkewajiban utk menjawab seobyektif mungkin meskipun harus membuka aib wanita tersebut krn ini bukan termasuk dlm kategori ghibah yg tercela. Hal ini termasuk dari enam perkara yg dikecualikan dari ghibah meskipun menyebutkan aib seseorang. Demikian pula sebalik dgn pihak wanita yg berkepentingan utk mengenal lelaki yg berhasrat utk meminang dapat menempuh cara yg sama.Dalil yg menunjukkan hal ini adl hadits Fathimah bintu Qais ketika dilamar oleh Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan Abu Jahm lalu dia minta nasehat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mk beliau bersabda:
أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَلاَ يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتِقِهِ، وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوْكٌ لاَ مَالَ لَهُ، انْكِحِي أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ
“Adapun Abu Jahm mk dia adl lelaki yg tdk pernah meletakkan tongkat dari pundak . Adapun Mu’awiyah dia adl lelaki miskin yg tdk memiliki harta. Menikahlah dgn Usamah bin Zaid.”Para ulama juga menyatakan boleh berbicara secara langsung dgn calon istri yg dilamar sesuai dgn tuntunan hajat dan maslahat. Akan tetapi tentu tanpa khalwat dan dari balik hijab. Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dlm Asy-Syarhul Mumti’ berkata: “Boleh berbicara dgn calon istri yg dilamar wajib dibatasi dgn syarat tdk membangkitkan syahwat atau tanpa disertai dgn meni’mati percakapan tersebut. Jika hal itu terjadi mk hukum haram krn tiap orang wajib menghindar dan menjauh dari fitnah.”Perkara ini diistilahkan dgn ta’aruf. Adapun terkait dgn hal-hal yg lbh spesifik yaitu organ tubuh mk cara yg diajarkan adl dgn melakukan nazhor yaitu melihat wanita yg hendak dilamar. Nazhor memiliki aturan-aturan dan persyaratan-persyaratan yg membutuhkan pembahasan khusus .Wallahu a’lam.