Syamsul Muh April 2011

KLONING DAN HUKUMNYA BAGI MANUSIA MENURUT PANDANGAN ISLAM

Rabu, 27 April 2011


Kloning (klonasi) adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang                                   sama dengan induknya pada makhluk hidup tertentu baik berupa tumbuhan, hewan, maupun manusia.
       Kloning manusia adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya yang berupa manusia. Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengambil sel tubuh (sel somatik) dari tubuh manusia, kemudian diambil inti selnya (nukleusnya), dan selanjutnya ditanamkan pada sel telur (ovum) wanita --yang telah dihilangkan inti selnya-- dengan suatu metode yang mirip dengan proses pembuahan atau inse­minasi buatan. Dengan metode semacam itu, kloning manusia dilaksanakan dengan cara mengambil inti sel dari tubuh seseorang, lalu dimasukkan ke dalam sel telur yang diambil dari seorang perempuan. Lalu dengan bantuan cairan kimiawi khusus dan kejutan arus listrik, inti sel digabungkan dengan sel telur. Setelah proses penggabungan ini terjadi, sel telur yang telah bercampur dengan inti sel tersebut ditrans­fer ke dalam rahim seorang perempuan, agar dapat memperbany­ak diri, berkembang, berdiferensiasi, dan berubah menjadi janin sempurna. Setelah itu keturunan yang dihasilkan dapat dilahirkan secara alami. Keturunan ini akan berkode genetik sama dengan induknya, yakni orang yang menjadi sumber inti sel tubuh yang telah ditanamkan pada sel telur perempuan.
       Pembuahan dan inseminasi buatan dalam proses kloning manusia terjadi pada sel-sel tubuh manusia (sel somatik), bukan sel-sel kelaminnya. Seperti diketahui, dalam tubuh manusia terdapat milyaran bahkan trilyunan sel. Dalam setiap sel terdapat 46 kromosom (materi genetik yang mengandung seluruh sifat yang diturunkan pada manusia), kecuali sel-sel kelamin yang terdapat dalam buah zakar (testis) laki-laki dan dalam indung telur (ovary) perempuan. Sel-sel kelamin ini mengandung 23 kromosom, yaitu setengah dari jumlah kromosom pada sel-sel tubuh.
       Pada pembuahan alami, sel sperma laki-laki yang mengan­dung 23 kromosom bertemu dengan sel telur perempuan yang juga mengandung 23 kromosom. Pada saat terjadi pembuahan antara sel sperma dengan sel telur, jumlah kromosom akan menjadi 46 buah, yakni setengahnya berasal dari laki-laki dan setengahnya lagi berasal dari perempuan. Jadi anak yang dilahirkan akan mempunyai ciri-ciri yang berasal dari kedua induknya baik yang laki-laki maupun yang perempuan.
       Adapun dalam proses kloning manusia, sel yang diambil dari tubuh seseorang telah mengandung 46 buah kromosom, atau telah mengandung seluruh sifat-sifat yang akan diwariskan yang dimiliki seseorang. Dengan demikian, anak yang dihasil­kan dari proses kloning ini akan mempunyai ciri-ciri hanya dari orang yang menjadi sumber pengambilan inti sel tubuh. Anak tersebut merupakan keturunan yang berkode genetik sama persis dengan induknya, yang dapat diumpamakan dengan hasil fotokopi selembar kertas pada mesin fotokopi kilat yang berwarna; yakni berupa selembar gambar yang sama persis dengan gambar aslinya tanpa ada perbedaan sedikit pun.
       Proses pembuahan yang alamiah tidak akan dapat berlang­sung kecuali dengan adanya laki-laki dan perempuan, dan dengan adanya sel-sel kelamin.
       Sedang proses kloning manusia dapat berlangsung dengan adanya laki-laki atau tanpa adanya laki-laki, dan terjadi pada sel-sel tubuh, bukan sel-sel kelamin. Proses ini dapat terlaksana dengan cara mengambil sel tubuh seorang perempuan --dalam kondisi tanpa adanya laki-laki-- kemudian diambil inti selnya yang mengandung 46 kromosom, atau dengan kata lain, diambil inti sel yang mengandung seluruh sifat yang akan diwariskan. Inti sel ini kemudian ditanamkan dalam sel telur perempuan yang telah dibuang inti selnya. Selanjutnya, sel telur ini dipindahkan ke dalam rahim seorang perempuan setelah terjadi proses penggabungan antara inti sel tubuh dengan sel telur yang telah dibuang inti selnya tadi.
       Dengan penanaman sel telur ke dalam rahim perempuan ini, sel telur tadi akan mulai memperbanyak diri, berkem­bang, berdiferensiasi, dan berubah menjadi janin. Janin ini akan menjadi sempurna dan akhirnya dilahirkan ke dunia. Anak yang dilahirkan merupakan keturunan dengan kode genetik yang persis sama dengan perempuan yang menjadi sumber asal pen­gambilan sel tubuh. Dengan demikian, proses kloning dalam kondisi seperti ini dapat berlangsung sempurna pada seluruh tahapnya tanpa perlu adanya seorang laki-laki.
       Proses pewarisan sifat pada pembuahan alami akan terja­di dari pihak ayah dan ibu. Oleh karena itu, anak-anak mereka tidak akan mempunyai corak yang sama. Dan kemiripan di antara anak-anak, ayah dan saudara-saudara laki-lakinya, ibu dan saudara-saudara perempuannya, begitu pula kemiripan di antara sesama saudara kandung, akan tetap menunjukkan nuansa perbedaan dalam  penampilan fisiknya, misalnya dari segi warna kulit, tinggi, dan lebar badan. Begitu pula mereka akan berbeda-beda dari segi potensi-potensi akal dan kejiwaan yang sifatnya asli (bukan hasil usaha).
       Adapun pewarisan sifat yang terjadi dalam proses klon­ing, sifat-sifat yang diturunkan hanya berasal dari orang yang menjadi sumber pengambilan sel tubuh, baik laki-laki maupun perempuan. Dan anak yang dihasilkan akan memiliki ciri yang sama dengan induknya dalam hal penampilan fisiknya --seperti tinggi dan lebar badan serta warna kulit-- dan juga dalam hal potensi-potensi akal dan kejiwaan yang bersi­fat asli. Dengan kata lain, anak tersebut akan mewarisi seluruh ciri-ciri yang bersifat asli dari induknya. Sedang­kan ciri-ciri yang diperoleh melalui hasil usaha, tidaklah dapat diwariskan. Jika misalnya sel diambil dari seorang ulama yang faqih, atau mujtahid besar, atau dokter yang ahli, maka tidak berarti si anak akan mewarisi ciri-ciri tersebut, sebab ciri-ciri ini merupakan hasil usaha, bukan sifat asli.
       Prestasi ilmu pengetahuan yang sampai pada penemuan proses kloning, sesungguhnya telah menyingkapkan sebuah hukum alam yang ditetapkan Allah SWT pada sel-sel tubuh manusia dan hewan, karena proses kloning telah menyingkap fakta bahwa pada sel tubuh manusia dan hewan terdapat poten­si menghasilkan keturunan, jika inti sel tubuh tersebut ditanamkan pada sel telur perempuan yang telah dihilangkan inti selnya. Jadi, sifat inti sel tubuh itu tak ubahnya seperti sel sperma laki-laki yang dapat membuahi sel telur perempuan.
       Demikianlah fakta yang ada pada kloning manusia. Ada jenis lain dari kloning manusia ini, yaitu kloning embrio. Kloning embrio ini didefinisikan sebagai teknik pembuatan duplikat embrio yang sama persis dengan embrio yang terben­tuk dalam rahim seorang ibu. Dengan proses ini, seseorang dapat mengklon anak-anaknya pada fase embrio. Pada awal pembentukan embrio dalam rahim ibu, seorang dokter akan membagi embrio ini menjadi dua sel dan seterusnya, yang selanjutnya akan menghasilkan lebih dari satu sel embrio yang sama dengan embrio yang sudah ada. Lalu akan terlahir anak kembar yang terjadi melalui proses kloning embrio ini dengan kode genetik yang sama dengan embrio pertama yang menjadi sumber kloning.
       Kloning telah berhasil dilakukan pada tanaman sebagai­mana pada hewan belakangan ini, kendatipun belum berhasil dilakukan pada manusia. Bagaimana hukum kloning ini menurut hukum Islam ?
       Sesungguhnya tujuan kloning pada tanaman dan hewan adalah untuk memperbaiki kualitas tanaman dan hewan, mening­katkan produktivitasnya, dan mencari obat alami bagi banyak penyakit manusia --terutama penyakit-penyakit kronis-- guna menggantikan obat-obatan kimiawi yang dapat menimbulkan efek samping terhadap kesehatan manusia.
       Upaya memperbaiki kualitas tanaman dan hewan dan men­ingkatkan produktivitasnya tersebut menurut syara' tidak apa-apa untuk dilakukan dan termasuk aktivitas yang mubah hukumnya. Demikian pula memanfaatkan tanaman dan hewan dalam proses kloning guna mencari obat yang dapat menyembuhkan berbagai penyakit manusia --terutama yang kronis-- adalah kegiatan yang dibolehkan Islam, bahkan hukumnya sunnah (mandub), sebab berobat hukumnya sunnah. Begitu pula mempro­duksi berbagai obat-obatan untuk kepentingan pengobatan hukumnya juga sunnah. Imam Ahmad telah meriwayatkan hadits dari Anas RA yang telah berkata, bahwa Rasulullah SAW berka­ta :

"Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia menciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian !"

Imam Abu Dawud dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Usamah bin Syuraik RA, yang berkata,"Aku pernah bersama Nabi, lalu datanglah orang-orang Arab Badui. Mereka berkata,'Wahai Rasulullah, bolehkah kami berobat ?' Maka Nabi SAW menjawab :

"Ya. Hai hamba-hamba Allah, berobatlah kalian, sebab sesung­guhnya Allah Azza wa Jalla tidaklah menciptakan penyakit kecuali menciptakan pula obat baginya..."

       Oleh karena itu, dibolehkan memanfaatkan proses kloning untuk memperbaiki kualitas tanaman dan mempertinggi produk­tivitasnya atau untuk memperbaiki kualitas hewan seperti sapi, domba, onta, kuda, dan sebagainya. Juga dibolehkan memanfaatkan proses kloning untuk  mempertinggi produktivi­tas hewan-hewan tersebut dan mengembangbiakannya, ataupun untuk mencari obat bagi berbagai penyakit manusia, terutama penyakit-penyakit yang kronis.

MENGAPA KLONING DI HARAMKAN TRHADAP MANUSIA…..????
Adapun hukum kloning manusia, meskipun hal ini belum terjadi, tetapi para pakar mengatakan bahwa keberhasilan kloning hewan sesungguhnya merupakan pendahuluan bagi keber­hasilan kloning manusia.
       Kloning manusia dapat berlangsung dengan adanya laki-laki dan perempuan dalam prosesnya. Proses ini dilaksanakan dengan mengambil sel dari tubuh laki-laki, lalu inti selnya diambil dan kemudian digabungkan dengan sel telur perempuan yang telah dibuang inti selnya. Sel telur ini --setelah bergabung dengan inti sel tubuh laki-laki-- lalu ditransfer ke dalam rahim seorang perempuan agar dapat memeperbanyak diri, berkembang, berubah menjadi janin, dan akhirnya dila­hirkan sebagai bayi. Bayi ini merupakan keturunan dengan kode genetik yang sama dengan laki-laki yang menjadi sumber pengambilan sel tubuh.           Kloning manusia dapat pula berlangsung di antara perem­puan saja, tanpa memerlukan kehadiran laki-laki. Proses ini dilaksanakan dengan mengambil sel dari tubuh seorang perem­puan, kemudian inti selnya diambil dan digabungkan dengan sel telur perempuan yang telah dibuang inti selnya. Sel telur ini --setelah bergabung dengan inti sel tubuh perem­puan-- lalu ditransfer ke dalam rahim perempuan agar memper­banyak diri, berkembang, berubah menjadi janin, dan akhirnya dilahirkan sebagai bayi. Bayi yang dilahirkan merupakan keturunan dengan kode genetik yang sama dengan perempuan yang menjadi sumber pengambilan sel tubuh.
       Hal tersebut mirip dengan apa yang telah berhasil dilakukan pada hewan domba (Dolly). Mula-mula inti sel diambil dari tubuh domba, yaitu dari payudara atau ambing­nya, lalu sifat-sifat khusus yang berhubungan dengan fungsi ambing ini dihilangkan. Kemudian inti sel tersebut dimasuk­kan ke dalam lapisan sel telur domba, setelah inti selnya dibuang. Sel telur ini kemudian ditanamkan ke dalam rahim domba agar memperbanyak diri, berkembang, berubah menjadi janin, dan akhirnya dihasilkan bayi domba. Inilah domba bernama Dolly itu, yang mempunyai kode genetik yang sama dengan domba pertama yang menjadi sumber pengambilan sel ambing.
       Kloning yang dilakukan pada laki-laki atau perempuan --baik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas keturunan dengan menghasilkan keturunan yang lebih cerdas, lebih kuat, lebih sehat, dan lebih rupawan, maupun yang bertujuan untuk memperbanyak keturunan guna meningkatkan jumlah penduduk suatu bangsa agar bangsa atau negara itu lebih kuat-- sean­dainya benar-benar terwujud, maka sungguh akan menjadi bencana dan biang kerusakan bagi dunia. Kloning ini haram menurut hukum Islam dan tidak boleh dilakukan. Dalil-dalil keharamannya adalah sebagai berikut :

1. Anak-anak produk proses kloning tersebut dihasilkan melalui cara yang tidak alami. Padahal justru cara alami itulah yang telah ditetapkan oleh Allah untuk manusia dan dijadikan-Nya sebagai sunnatullah untuk menghasilkan anak-anak dan keturunan. Allah SWT berfirman :

"dan Bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan, dari air mani apabila dipancarkan." (QS. An Najm : 45-46)

Allah SWT berfirman :

"Bukankah dia dahulu setetes mani yang ditumpahkan (ke dalam rahim), kemudian mani itu menjadi segumpal darah, lalu Allah menciptakannya, dan menyempurnakannya." (QS. Al Qiyaamah : 37-38)

2. Anak-anak produk kloning dari perempuan saja (tanpa adanya laki-laki), tidak akan mempunyai ayah. Dan anak produk kloning tersebut jika dihasilkan dari proses peminda­han sel telur --yang telah digabungkan dengan inti sel tubuh-- ke dalam rahim perempuan yang bukan pemilik sel telur, tidak pula akan mempunyai ibu. Sebab rahim perempuan yang menjadi tempat pemindahan sel telur tersebut hanya menjadi penampung, tidak lebih. Ini merupakan tindakan menyia-nyiakan manusia, sebab dalam kondisi ini tidak terda­pat ibu dan ayah. Hal ini bertentangan dengan firman Allah SWT :

"Hai manusia, sesunguhnya Kami menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan seorang perempuan." (QS. Al Hujuraat : 13)

Hal ini juga bertentangan dengan firman-Nya :

"Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka." (QS. Al Ahzaab : 5)

3. Kloning manusia akan menghilang nasab (garis keturunan). Padahal Islam telah mewajibkan pemeliharaan nasab. Diriway­atkan dari Ibnu 'Abbas RA, yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda :

"Siapa saja yang menghubungkan nasab kepada orang yang bukan ayahnya, atau (seorang budak) bertuan (loyal/taat) kepada selain tuannya, maka dia akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat, dan seluruh manusia." (HR. Ibnu Majah)

       Diriwayatkan dari Abu 'Utsman An Nahri RA, yang berka­ta,"Aku mendengar Sa'ad dan Abu Bakrah masing-masing berka­ta,'Kedua telingaku telah mendengar dan hatiku telah meng­hayati sabda Muhammad SAW :

"Siapa saja yang mengaku-ngaku  (sebagai anak) kepada orang yang bukan bapaknya, padahal dia tahu bahwa orang itu bukan bapaknya, maka surga baginya haram." (HR. Ibnu Majah)

Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, bahwasanya tatkala turun ayat li'an  (QS. ) dia mendengar Rasulullah SAW bersabda :

"Siapa saja perempuan yang memasukkan kepada suatu kaum nasab (seseorang) yang bukan dari kalangan kaum itu, maka dia tidak akan mendapat apa pun dari Allah dan Allah tidak akan pernah memasukkannya ke dalam surga. Dan siapa saja laki-laki yang mengingkari anaknya sendiri padahal dia melihat (kemiripan)nya, maka Allah akan tertutup darinya dan Allah akan membeberkan perbuatannya itu di hadapan orang-orang yang terdahulu dan kemudian (pada Hari Kiamat nanti)." (HR. Ad Darimi)

       Kloning yang bertujuan memproduksi manusia-manusia yang unggul --dalam hal kecerdasan, kekuatan fisik, kesehatan, kerupawanan-- jelas mengharuskan seleksi terhadap para laki-laki dan perempuan yang mempunyai sifat-sifat unggul terse­but, tanpa mempertimbangkan apakah mereka suami-isteri atau bukan, sudah menikah atau belum. Dengan demikian sel-sel tubuh akan diambil dari laki-laki dan perempuan yang mempun­yai sifat-sifat yang diinginkan, dan sel-sel telur juga akan diambil dari perempuan-perempuan terpilih, serta diletakkan pada rahim perempuan terpilih pula, yang mempunyai sifat-sifat keunggulan. Semua ini akan mengakibatkan hilangnya nasab dan bercampur aduknya nasab.

4. Memproduksi anak melalui proses kloning akan mencegah pelaksanaan banyak hukum-hukum syara', seperti hukum tentang perkawinan, nasab, nafkah, hak dan kewajiban antara bapak dan anak, waris, perawatan anak, hubungan kemahraman, hubun­gan 'ashabah, dan lain-lain. Di samping itu kloning akan mencampur adukkan dan menghilangkan nasab serta menyalahi fitrah yang telah diciptakan Allah untuk  manusia dalam masalah kelahiran anak. Kloning manusia sungguh merupakan perbuatan keji yang akan dapat menjungkir balikkan struktur kehidupan masyarakat.
       Berdasarkan dalil-dalil itulah proses kloning manusia diharamkan menurut hukum Islam dan tidak boleh dilaksanakan. Allah SWT berfirman mengenai perkataan Iblis terkutuk, yang mengatakan :

"...dan akan aku (Iblis) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya." (QS. An Nisaa' : 119)

       Yang dimaksud dengan ciptaan Allah (khalqullah) dalam ayat tersebut adalah suatu fitrah yang telah ditetapkan Allah untuk manusia. Dan fitrah dalam kelahiran dan berkem­bang biak pada manusia adalah dengan adanya laki-laki dan perempuan, serta melalui jalan pembuahan sel sperma laki-laki pada sel telur perempuan. Sementara itu Allah SWT telah menetapkan bahwa proses pembuahan tersebut wajib terjadi antara seorang laki-laki dan perempuan yang diikat dengan akad nikah yang sah.
       Dengan demikian kelahiran dan perkembangbiakan anak melalui kloning bukanlah termasuk fitrah. Apalagi kalau prosesnya terjadi antara laki-laki dan perempuan yang tidak diikat dengan akad nikah yang sah.

untuk lebih lengkapnya silahkan download buku gratisnya di sini

PENGERTIAN AQIDAH


Akidah adalah apa yang dii’tiqadkan (diyakini/diimani) dalam hati. Yang dimaksud dengan hati di sini berupa akal atau hati itu sendiri. Di dalam al-Quran, terdapat kata-kata qalb yang berarti akal atau yang menggambarkan fungsi akal, yaitu memahami, misalnya:

]لَهُمْ قُلُوبٌ لاَ يَفْقَهُونَ[
Mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah). (QS. Al-A’raaf [7]: 179)

Adapun menurut Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, akidah atau iman adalah pembenaran yang pasti (tashdîq al-jâzim) yang sesuai dengan kenyataan berdasarkan dalil. Sementara itu, Prof. T.M Hasbi ash-Shiddiqy berpendapat:
Iman ialah kepercayaan yang kuat, tidak dipengaruhi oleh syak (ragu-ragu) atau wahm (persangkaan yang tidak beralasan) ataupun zhan (persangkaan yang tidak memiliki alasan kuat).

          Dengan demikian, segala bentuk keyakinan yang tidak berasal dari jalan yang menghasilkan kepastian atau datang melalui jalan yang pasti, tetapi masih mengandung persangkaan (zhan) di dalam keterangannya sehingga menimbulkan perselisihan di antara para ulama, hal seperti ini tergolong akidah yang tidak diwajibkan agama kita untuk memeluknya. Ini merupakan garis pemisah yang tegas di antara orang-orang beriman dengan orang-orang yang tidak beriman.
          Sebutan akidah Islam ditunjukkan pada iman kepada Allah Swt., para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para Rasul-Nya, hari Kiamat, serta pada Qadla dan Qadar, baik buruknya dari Allah Swt.. Namun, bukan berarti selain itu tidak ada lagi perkara yang wajib kita imani. Enam perkara tersebut merupakan kerangka akidah. Masih banyak perkara lain yang termasuk dalam aqidah, seperti iman terhadap ajal, rizki, tawakal kepada Allah Swt., iman dengan pertolongan Allah, iman terhadap sifat-sifat Allah, iman terhadap kema’shuman para Nabi dan Rasul, mujizat al-Quran, dan sebagainya.
          Begitu pula iman tentang adanya surga dan neraka, yaumul hisâb (hari perhitungan), iman terhadap keberadaan jin, setan, serta berbagai perkara gaib yang berbentuk kisah-kisah ataupun riwayat yang tercantum dalam al-Quran atau hadits-hadits mutawâtir.
          Dari sini kita dapat menarik kesimpulan bahwasanya pembahasan akidah menyangkut hal-hal pokok saja dalam urusan ushuluddîn, sedangkan perkara yang termasuk aktivitas dan perbuatan manusia termasuk bagian dalam syariat Islam dan fiqih Islam.
          Berdasarkan uraian di atas, agar akidah atau iman itu pembenarannya bersifat pasti, harus ditunjukkan dengan keyakinan (al-‘ilmu). ‘Ilmu adalah i’tiqâd atau keimanan yang pasti yang sesuai dengan kenyataan. Adapun zhan adalah i’tiqad atau keimanan yang kuat tetapi berdasarkan persangkaan sehingga dapat bermuara pada keyakinan atau bisa sampai pada keraguan (syak).

 untuk lebih lengkapnya silahkan download buku tentang Aqida disini

WANITA AHLI SURGA

Senin, 18 April 2011

Wanita Ahli Surga Dan Ciri-Cirinya Ahad,
Setiap insan tentunya mendambakan kenikmatan yang paling tinggi dan abadi. Kenikmatan itu adalah Surga. Di dalamnya terdapat bejana-bejana dari emas dan perak, istana yang megah dengan dihiasi beragam permata, dan berbagai macam kenikmatan lainnya yang tidak pernah terlihat oleh mata, terdengar oleh telinga, dan terbetik di hati.
Dalam Al Qur’an banyak sekali ayat-ayat yang menggambarkan kenikmatan-kenikmatan Surga. Diantaranya Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
“(Apakah) perumpamaan (penghuni) Surga yang dijanjikan kepada orang-orang bertakwa yang di dalamnya ada sungai-sungai dari air yang tidak berubah rasa dan baunya, sungai-sungai dari air susu yang tidak berubah rasanya, sungai-sungai dari khamr (arak) yang lezat rasanya bagi peminumnya, dan sungai-sungai dari madu yang disaring dan mereka memperoleh di dalamnya segala macam buah-buahan dan ampunan dari Rabb mereka sama dengan orang yang kekal dalam neraka dan diberi minuman dengan air yang mendidih sehingga memotong-motong ususnya?” (QS. Muhammad : 15)

Korupsi

Rabu, 13 April 2011

Hiburan Bagi yang Ikhlash Lama Tersakiti Hatinya
Judul lagu: Kucingku | Gubahan dari lagu: Balonku | Oleh: Joko Prayogo
K U C I N G K U
Kucingku ada lima
Rupa-rupa bulunya
Jingga Kuning Kelabu
Hitam Putih berpadu
MENANGkap TIKUS Kotor! CIA..t!
Hatiku sangat BANGGA
Kucingku memang HEBAT
Tikus Kotor diBABAT
Raja tikus Disikaaaaaaaaaaat! CIA...t!
Catatan Utama:
Cocok untuk dihafalkan anak-anak kita mulai dari TK, dewasa sampai tua. Untuk menginspirasi Anti Korupsi sejak dini. Tentu jika hasil jarahan korupsi digunakan untuk membunuhi makhluk lain secara haram, maka tikus-tikus kotor diberi sanksi diDor. Tentu tidak asal gunakan kekerasan, tetapi menggunakan prosedur hukum yang pasti benar. Seperti dengan pembuktian terbalik ala teladan kita yang zuhud Umar Ibnul Khaththab r.a.

Cadar Sebagai Salah Satu Eidentitas Muslim

Ada yang bertanya , kenapa sich harus menggunakan cadar,,? gimana hukumnya..??
hmm... begini...



Pertama, wanita menutup wajahnya bukanlah sesuatu yang aneh di zaman kenabian. Karena hal itu dilakukan oleh ummahatul mukminin (para istri Rasulullah) dan sebagian para wanita sahabat. Sehingga merupakan sesuatu yang disyariatkan dan keutamaan.

Kedua, membuka wajah juga dilakukan oleh sebagian sahabiah. Bahkan hingga akhir masa kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihin wa sallam, dan berlanjut pada perbuatan wanita-wanita pada zaman setelahnya.

Ketiga, seorang muslim tidak boleh merendahkan wanita yang menutup wajahnya dan tidak boleh menganggapnya berlebihan.

Keempat, dalil-dalil yang disebutkan para ulama yang mewajibkan cadar begitu kuat; menunjukkan kewajiban wanita untuk berhijab (menutupi diri dari laki-laki) dan berjilbab serta menutupi perhiasannya secara umum. Dalil-dalil yang disebutkan para ulama yang tidak mewajibkan cadar begitu kuat; menunjukkan bahwa wajah dan telapak tangan wanita bukan aurat yang harus ditutup.


Pendapat Ibnu Hajar Al Asqolani

Beliau adalah di antara ulama besar Syafi’iyah yang memiliki kitab rujukan kaum muslimin yaitu Fathul Bari sebagai penjelasan dari kitab Shahih Al Bukhari. Ibnu Hajar rahimahullah pernah mengatakan,

ويقوى الجواز استمرار العمل على جواز خروج النساء إلى المساجد والاسواق والاسفار منتقبات لئلا يراهن الرجال ولم يؤمر الرجال قط بالانتقاب لئلا يراهم ... إذ لم تزل الرجال على ممر الزمان مكشوفي الوجوه والنساء يخرجن منتقبات

“Yang menguatkan bolehnya meneruskan amal sehingga wanita boleh keluar ke masjid, pasar, asalkan dengan penutup wajah agar laki-laki tidak melihat mereka. Sedangkan laki-laki sama sekali tidak diperintahkan untuk berniqob (memakai penutup wajah) agar wanita tidak melihat mereka. ... Oleh karena itu dari masa ke masa, laki-laki itu selalu terbuka wajahnya (tidak memakai penutup wajah) sedangkan wanita selalu keluar (rumah) dalam keadaan wajahnya tertutup.” (Fathul Bari, 9/337)



Ada keutamaan (fadhoil) dalam mengenakan niqob, atau kita biasa mengatakannya sebagai cadar. Sebagaimana semua istri nabi shallallahu alaihi wassalam mengenakannya sebagai perintah dari Allah secara khusus kepada mereka. Menurut pendapat yg paling shahih, wajah bukanlah aurat. Karena telah mahsyur dalam hadits-hadits sebagian para shahabiyah (shahabat wanita) disebutkan bentuk wajahnya, seperti hadits seorang wanita yg mengidap ayan, yg minta disembuhkan oleh Rasulullah shalllalahu alaihi wassalam. Demikian pula tatkala kita melakukan sholat atau ihram pada waktu umrah, para wanita dilarang untuk mengenakan niqob. Adapun mengenakannya lebih utama sebagai bentuk menghindarkan fitnah bagi wanita, terutama wanita yg memiliki wajah yg menarik. Sebelum turun ayat bahwa istri – istri nabi harus menutup wajahnya, Umar bin Khattab radhiyallahu anhu telah mengatakan kepada Nabi shallallahu alaihi wassalam agar istri-istri beliau lebih baik menggunakan niqob, sebagai bentuk menghindari fitnah karena hampir semua istri-istri nabi shalllalahu alaihi wassalam memiliki wajah yang cantik. Wallaahu’alam bishawab.
Inilah jawaban kami tentang masalah cadar bagi wanita. Mudah-mudahan kaum muslimin dapat saling memahami permasalahan ini dengan sebaik-baiknya. Wallahu a’lam bishshawwab.

Kupas Tuntas Jamaah Tabligh

Minggu, 10 April 2011



Judul asli : Nadzrah Ilmiyah fi Ahlit Tabligh  wa Da’wah
Pengarang : Syeikh Ayman Abu Syadi
Penerbit : Maktabah Al-Majallad Al-Araby  Cairo
Jumlah seri : 5 buku Jumlah hal :
seri I (128 h), seri II (128 h), seri III (270 h), seri IV (285 h), seri V (319 h).Buku ini terdiri dari 5 seri dengan kwantitas halaman yang berlainan. Diikarang oleh Syeikh Ayman Abu Syadi. Beliau adalah alumni universitas Al-Azhar dengan memperoleh ijazah ‘aliyah (licence) dari fakultas Syariah Islamiyah, sebagaimana tertulis pada sampul bukunya.
Beliau juga memiliki sanad (rantai ilmu) dalam bidang aqidah, hadits, ushul fiqh, dan fiqh, bahkan sudah diberi izin (ijazah) oleh gurunya untuk menyampaikan ilmu yang telah didapatkannya.
Kelima seri buku karya Syeikh Ayman Abu Syadi ini tampaknya patut menjadi buku bacaan para pegiat dakwah (lebih khusus : JT) agar tidak runtuh oleh banyaknya tuduhan-tuduhan dari kelompok-kelompok yang tidak menyukainya.
Bahkan, perlu untuk dibaca juga bagi orang-orang yang menganggap Jamaah Tabligh (JT [sebagaimana orang-orang menyebutnya]) ini telah menyimpang dari ajaran Nabi SAW (bid’ah).

Enam Sifat Sahabat

Allah SWT meletakkan kesuksesan dan kebahagiaan hidup manusia di dunia dan akhirat hanyalah pada agama Islam yang sempurna. Agama Islam yang sempurna adalah agama yang dibawa oleh Rasululloh SAW. Meliputi Iman, Ibadah, Muamalah, Muasyarat dan Ahlaq. Pada saat ini umat islam tidak ada kekuatan dan kemampuan untuk mengamalkan agama secara sempurna.

Para sahabat RA telah sukses dan jaya dalam mengamalkan agama secara sempurna karena mereka memiliki sifat-sifat dasar yang terkandung dalam enam sifat sahabat yang meliputi,

1. Yakin atas kalimah thoyyibah “laa ilaaha illallah muhammadurrasulullah”
2. Sholat khusyu’ dan khudlu’
3. Ilmu ma’adzikir
4. Ikromul Muslimin
5. Tashihun niat
6. Da’wah dan tabligh khuruj fi sabilillah.

Pentingnya Usaha Memperbaiki Iman

usaha memperbaiki iman dan diri ini adalah hal yang sangat penting, karena dengan ini kta mampu atau kita akan bisa belajar untuk mengetahui dan memahami bahwa


* Tiada yang berkuasa melainkan Allah.

* Selain daripada Allah, makhluk semua langsung tak boleh beri manfaat atau pun mudharat.

* Allah yang Maha Pencipta dan Pentadbir. Tadbir Allah meliputi segala-galanya. Tiada yang tersembunyi walau sedikit pun.

* Apa jua yang berlaku, bukan sekadar kebetulan. Tidak ada istilah kebetulan dalam setiap ciptaan Allah SWT.

* Semua benda yang Allah wujudkan, ada ketetapannya. Semua Allah tetapkan dari mula terciptanya dunia, hingga kiamat.

* Kejayaan manusia sebenarnya adalah dalam mentaati segala perintah Allah SWT mengikut cara sunnah Nabi SAW.

* Selain daripada cara Nabi SAW, walau macammana baik, canggih dan hebat sekalipun, tidak akan diterima oleh Allah SWT.

* Jadi, apa saja yang berlaku pada masa kini di seluruh alam ialah disebabkan masalah Iman dan bukannya masalah lain.

* Jadi, apabila kita ada buat usaha atas iman, insyaAllah, Allah SWT lah yang akan menyelesaikan segala masalah kita. Baik masalah di dunia ini, mahupun masalah yang akan berlaku di akhirat kelak, tempat yang kekal abadi selama-lamanya.

kumpulan cerahah

senang mendengarkan ceraah agama..???
hmm... mungkin ini bisa menjadi salah satu koleksi bagi taman teman semua
silahkan download langsung saja di SINI

HADITH-HADITH SAHIH TENTANG HARAMNYA MUZIK

Selasa, 05 April 2011

HADITH-HADITH  SAHIH  TENTANG  HARAMNYA  MUZIK

Oleh   Drs. Ab. Ghani Azmi b. Hj Idris  (Rahimahullah)
 
 




Para Imam Mazhab Empat telah sepakat mengharamkan semua alat-alat muzik, dengan beberapa pengecualian (rebana dalam majlis-majlis perkahwinan dan dua hari raya), berdasarkan hadith-hadith yang warid daripada Rasulullah(saw) mengenainya.  Akan tetapi ada sebahagian ulamak yang memfatwakan hukum yang berlawanan seratus peratus darjah dengannya.  Yang terkenal diantaranya ialah Ibn Hazm , tokoh besar Mazhab Ad Zhahiri dalam bukunya yang terkenal “Al Muhalla”.  Pada zaman moden ini lahir pula beberapa orang ulamak yang mengeluarkan fatwa yang serupa itu.  Diantaranya yang sangat menonjol ialah Dr. Yusuf Al Qardhawi didalam bukunya “Al Halal Wal Haram Fil Islam”.  Beliau telah berkata:  Adapun hadith-hadith nabi yang warid mengenainya (muzik) semuanya penuh dengan  tajrih (kecacatan) dan tidak ada satu hadith pun yang terselamat dari kritikan ulamak dan fuqaha hadith.  Al Qadhi Abu Bakar Ibn Al Arabi telah berkata: tidak ada satu hadith pun yang sahih mengenai pengharaman bunyian, manakala Ibn Hazm pula berkata: semua hadith yang warid mengenainya adalah baatil dan maudho’ belaka”. (Al Halal Wal Haram Fil Islam ms. 282)



Ujian nasional yang sesungguhnya

Minggu, 03 April 2011



            Dunia adalah sekolah, kampus kehidupan, afganistan, Irak, dan Palestina adalah universitas jihad. Para aluninya kini berbahagia menanti surge dan sementara merasakan nikmatnya taman surge dan wangi harumnya surge, Insya Allah. Pasar adalah kampus kejujuran. Kantor adalah kampus pelayanani jalanan kampus pengendalian diri. Pemukimn  kumuh adalah kampus kepedulain, nah… saat teman membac isi blog ini, sesungguhnya kita sedang menempuh ujian . jangan kaget. Allah telah menitahkan,
(dialah Allah) yang telah menjadikan kematian dan kehidupan supaya ia menguji kamu sapa diantara kamu yang paling baik amalannya. Dan dia maha perkasa lag maha pengampun” (Q.S. Al-Mulk:2).
dan sesungguhnya kan kami berikan ujian kepada kamu dengan sedikit ketakuan dan kelaparan kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan, dan berikanlah kabar gebir bagi orang yang sabar (Q.S. Al-Baqarah : 155).
Hidup adalah ujian dan ujian perlu persiapan agar momentumnya dapat dirai penuh kesuksesan. Ujiannya sama api hasilnya berbedah , ya, kan..? ada yang lulus dan ada juga yang gagal. Ujian itu pasti, saat datang, tak perlu di hindari atau ditinggal lari , ia akan datang lagi. Begitu pun jangan juga mencari cari ujian… setuju..?
Mempersiapkan diri menghadapi ujian yang sesungguhnya
Lazimnya sebuah ujian, tentu ada kriteria penilaian. Aturan di tetapkan untuk di taati bukan untuk di langgar, Jadikan motivasi untuk berprestasi. Coba pikirkan bila semua yang berlaku sama kita semuanya semau kita, tanpa batasan, ukuran, dan penilaian, sulit untuk menentukan. Nah.. justru

DUNIA ADALAH PENJARA BAGI ORANG BERIMAN DAN SURGA BAGI ORANG KAFIR


dunia ini bagaikan penjara bagi orang-orang mukmin dan bagaikan surga bagi orang-orang kafir” (H.R. muslim).
Iman hasan al-bashri menasihatkan ,” Dunia ini sebaik-baik tempat bagi orang mukmin. Karena mereka mengambil sedikit bekal dari kesenangan dunia untuk menuju surga. Sementara dunia ini tempat terburuk bagi orang orang kafir dan munafik. Karena mereka bersenang senang dan mengabil bekal dari dunia untuk menuju neraka.”.
BELAJAR DI PENJARA DUNIA
“dunia ini bagaikan penjara bagi orang-orang mukmin dan bagaikan surga bagi orang-orang kafir” (H.R. muslim).

SIAPAKAH YANG LEBH KUAT...?

yang paling kaut yang menang
tapi api dapat memelehkannya
Api itu kuat,
Tetapi air dapat memadamkannya
Air itu kuat,
Tetapi matahari bias mengalahkannya
Matahari itu kuat,
Tetapi awan dapat menghalanginya
Awan itu kuat,
Tetapi angin dapat memindahkannya
Angin itu kaut
Tetapi manusia dapat menahanya
Manusia itu kaut
Tetapi ketakutan dapat melemahkannya
Ketakutan itu kuat
Tapi tidur biisa mengatasinya
Tidur itu kuat
Tetapi mati ternyata lebih kuat
Yang terkuat adalah kebaikan
Ia takkan hilang setelah kematian.

wasiat dari para pemimpin hebat


Mereka adalah pahlawan sejati. Perintis yang telah pergi. Masyayikh yang ikhlas dan gagah berani. Kepada mereka kita berguru meneladani, dan menapali jalan ini dari mereka kita menapaki warisan penuh makna, wasiat penuh gelorah, dan nasehat abadi sepanjang masa
MEMOIR ABU BAKAR
            “sesungguhnya saya telah menjadi pemimpin kalian, padahal saya bukanlah yang terbaik diantara kalian. Jika saya berbuat baik , maka lindungilah saya dan jika saya salah maka luruskanlah saya”.
WASIAT HUJJATUL ISLAM IMAM AL-GHAZALI
            setiap manusia akan binasa, kecuali orang yang berilmu. Setiap orang yang berilmu akan binasa kecuali orang yang beramal. Semua yang beramal pun akan binasa kecuali orang yang ikhlas” (mukhtashar minhajul qashidin).
WASIAT SYAIKUL JIHAD AHMAD YASIN
            setiap kami adalah peburu syahid. Aku dan saudara-saudaraku sekalian berusaha mencapai mati syahid. Hidup kami sebenarnya lebih murah daripada hidup setiap anak palestina…. Seperti inilah jalan pembebasan. Tanpa darah yang mengalir, tidak mungkkin palestina akan kembali
WASIAT SYAIKUT TARBIYAH K.H. RAHMAT ABDULLAH
            setiap manusia akan binasa kecuali yang berislam. Berislam akan binasa kecuali orang orang yang beriman. Setiaporang berian akan binasa kecuali orang orang yang berilmu. Setiap orang yang berilmu akan binasa kecuali yang beramal. Setiap orang yang beramal akan binasa kecuali orang orang yang ikhlas