Syamsul Muh Cadar Sebagai Salah Satu Eidentitas Muslim

Cadar Sebagai Salah Satu Eidentitas Muslim

Rabu, 13 April 2011

Ada yang bertanya , kenapa sich harus menggunakan cadar,,? gimana hukumnya..??
hmm... begini...



Pertama, wanita menutup wajahnya bukanlah sesuatu yang aneh di zaman kenabian. Karena hal itu dilakukan oleh ummahatul mukminin (para istri Rasulullah) dan sebagian para wanita sahabat. Sehingga merupakan sesuatu yang disyariatkan dan keutamaan.

Kedua, membuka wajah juga dilakukan oleh sebagian sahabiah. Bahkan hingga akhir masa kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihin wa sallam, dan berlanjut pada perbuatan wanita-wanita pada zaman setelahnya.

Ketiga, seorang muslim tidak boleh merendahkan wanita yang menutup wajahnya dan tidak boleh menganggapnya berlebihan.

Keempat, dalil-dalil yang disebutkan para ulama yang mewajibkan cadar begitu kuat; menunjukkan kewajiban wanita untuk berhijab (menutupi diri dari laki-laki) dan berjilbab serta menutupi perhiasannya secara umum. Dalil-dalil yang disebutkan para ulama yang tidak mewajibkan cadar begitu kuat; menunjukkan bahwa wajah dan telapak tangan wanita bukan aurat yang harus ditutup.


Pendapat Ibnu Hajar Al Asqolani

Beliau adalah di antara ulama besar Syafi’iyah yang memiliki kitab rujukan kaum muslimin yaitu Fathul Bari sebagai penjelasan dari kitab Shahih Al Bukhari. Ibnu Hajar rahimahullah pernah mengatakan,

ويقوى الجواز استمرار العمل على جواز خروج النساء إلى المساجد والاسواق والاسفار منتقبات لئلا يراهن الرجال ولم يؤمر الرجال قط بالانتقاب لئلا يراهم ... إذ لم تزل الرجال على ممر الزمان مكشوفي الوجوه والنساء يخرجن منتقبات

“Yang menguatkan bolehnya meneruskan amal sehingga wanita boleh keluar ke masjid, pasar, asalkan dengan penutup wajah agar laki-laki tidak melihat mereka. Sedangkan laki-laki sama sekali tidak diperintahkan untuk berniqob (memakai penutup wajah) agar wanita tidak melihat mereka. ... Oleh karena itu dari masa ke masa, laki-laki itu selalu terbuka wajahnya (tidak memakai penutup wajah) sedangkan wanita selalu keluar (rumah) dalam keadaan wajahnya tertutup.” (Fathul Bari, 9/337)



Ada keutamaan (fadhoil) dalam mengenakan niqob, atau kita biasa mengatakannya sebagai cadar. Sebagaimana semua istri nabi shallallahu alaihi wassalam mengenakannya sebagai perintah dari Allah secara khusus kepada mereka. Menurut pendapat yg paling shahih, wajah bukanlah aurat. Karena telah mahsyur dalam hadits-hadits sebagian para shahabiyah (shahabat wanita) disebutkan bentuk wajahnya, seperti hadits seorang wanita yg mengidap ayan, yg minta disembuhkan oleh Rasulullah shalllalahu alaihi wassalam. Demikian pula tatkala kita melakukan sholat atau ihram pada waktu umrah, para wanita dilarang untuk mengenakan niqob. Adapun mengenakannya lebih utama sebagai bentuk menghindarkan fitnah bagi wanita, terutama wanita yg memiliki wajah yg menarik. Sebelum turun ayat bahwa istri – istri nabi harus menutup wajahnya, Umar bin Khattab radhiyallahu anhu telah mengatakan kepada Nabi shallallahu alaihi wassalam agar istri-istri beliau lebih baik menggunakan niqob, sebagai bentuk menghindari fitnah karena hampir semua istri-istri nabi shalllalahu alaihi wassalam memiliki wajah yang cantik. Wallaahu’alam bishawab.
Inilah jawaban kami tentang masalah cadar bagi wanita. Mudah-mudahan kaum muslimin dapat saling memahami permasalahan ini dengan sebaik-baiknya. Wallahu a’lam bishshawwab.

0 komentar:

Posting Komentar